Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pringsewu

Redaksi

Rabu, 5 April 2023 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial ES (31), warga Pekon (Desa) Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (04/04/2023).

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh Polisi saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik saksi Andri (55) di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, pada Selasa siang sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku itu, lanjut Feabo, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

“Selain itu polisi juga turut mengamankan 3 bungkus rokok dan uang tunai Rp40 ribu yang diduga didapat dari hasil mengedarkan uang palsu di sejumlah toko,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Rabu (05/04).

Baca Juga  Disporapar Pringsewu Fokus Kembangkan Atlet Pelajar

Diungkapkan Kasat keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di sejumlah warung/toko sembako.

“Berawal dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan terhadap pelaku ES,” jelas feabo.

Dalam proses pemeriksaan, ungkap Kasat, pelaku ES yang sudah tercatat sebagai residivis kasus peredaran uang palsu dan pencurian dengan pemberatan ini mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu platform media sosial.

Baca Juga  Modus Titip Kue, Pria Gasak Ponsel Pedagang

“Menurut pelaku dirinya membeli uang palsu sebanyak Rp4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga Rp500 ribu dari salah satu akun Facebook, yang kemudian uang palsu tersebut diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang,” ungkapnya.

Dari mengedarkan uang palsu di warung itu, beber kasat, pelaku berhasil mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli.

“Sejak membeli uang palsu itu pada 22 Februari 2023 yang lalu, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu,” bebernya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tutur Feabo, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.

Baca Juga  Pringsewu Ikuti Evaluasi KLA 2025, Ini Hasilnya

“Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.

Lebih lanjut Iptu Feabo mengimbau masyarakat, terutama pemilik usaha perdagangan mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat Ramadan dan Idhul Fitri.

“Ya kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga anda terhindar menjadi korban peredaran uang palsu,” imbuhnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Dua Tersangka Curanmor di 25 TKP Diserahkan ke Kejari Pringsewu
Disporapar Pringsewu Fokus Kembangkan Atlet Pelajar
Gara-Gara Jaring Ikan, Pria di Pringsewu Aniaya Warga
Selewengkan Dana Desa, Kepala Pekon di Pringsewu Ditangkap
Pringsewu Kirim Dua Wakil di Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi 2025
Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Perampasan Motor
Pemkab Pringsewu Luncurkan Aplikasi SEWUATI Versi 2.0
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Pringsewu Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:59 WIB

Komisi V DPRD Desak Disdik Lampung Tegas Jalankan SPMB

Senin, 23 Juni 2025 - 17:42 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Sosialisasi SE Menparekraf

Senin, 23 Juni 2025 - 17:36 WIB

Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Provinsi Lampung 2025–2030

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:56 WIB

Disdikbud Lampung Tegaskan Aturan Baru SPMB Jalur Domisili 

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:45 WIB

100 Hari Kerja, Plt Direktur RSUDAM Fokus Benahi SDM

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:38 WIB

Gubernur Lampung Lantik Marindo Kurniawan sebagai Sekda Termuda

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:44 WIB

AMP-FOKAL Desak Polda Lampung Usut Elly Wahyuni

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:31 WIB

Bank Indonesia Gelar FESyar Sumatera 2025 di Lampung

Berita Terbaru

Bandarlampung

Komisi V DPRD Desak Disdik Lampung Tegas Jalankan SPMB

Selasa, 24 Jun 2025 - 20:59 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tekankan Pentingnya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Selasa, 24 Jun 2025 - 20:39 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Penghargaan SSF dari Kementerian Kehutanan

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:50 WIB

Pringsewu

Dua Tersangka Curanmor di 25 TKP Diserahkan ke Kejari Pringsewu

Selasa, 24 Jun 2025 - 17:37 WIB