Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pringsewu

Redaksi

Rabu, 5 April 2023 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial ES (31), warga Pekon (Desa) Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (04/04/2023).

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh Polisi saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik saksi Andri (55) di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, pada Selasa siang sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku itu, lanjut Feabo, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu polisi juga turut mengamankan 3 bungkus rokok dan uang tunai Rp40 ribu yang diduga didapat dari hasil mengedarkan uang palsu di sejumlah toko,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Rabu (05/04).

Diungkapkan Kasat keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di sejumlah warung/toko sembako.

“Berawal dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan terhadap pelaku ES,” jelas feabo.

Dalam proses pemeriksaan, ungkap Kasat, pelaku ES yang sudah tercatat sebagai residivis kasus peredaran uang palsu dan pencurian dengan pemberatan ini mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu platform media sosial.

Baca Juga  Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

“Menurut pelaku dirinya membeli uang palsu sebanyak Rp4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga Rp500 ribu dari salah satu akun Facebook, yang kemudian uang palsu tersebut diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang,” ungkapnya.

Dari mengedarkan uang palsu di warung itu, beber kasat, pelaku berhasil mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli.

“Sejak membeli uang palsu itu pada 22 Februari 2023 yang lalu, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu,” bebernya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tutur Feabo, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

“Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.

Lebih lanjut Iptu Feabo mengimbau masyarakat, terutama pemilik usaha perdagangan mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat Ramadan dan Idhul Fitri.

“Ya kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga anda terhindar menjadi korban peredaran uang palsu,” imbuhnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:15 WIB

HUT Ke-81 RI, 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:13 WIB

HUT Ke-81 RI, Menara Siger Jadi Panggung Semangat Kemerdekaan dari Gerbang Selatan Sumatra

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Putri Zulhas Rayakan HUT RI Bersama Warga Palas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Buka Akses Pendidikan Gratis, Bupati Egi Resmikan Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Bupati Egi Dukung Lampung Selatan Jadi Bagian HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lampung Selatan Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan dari Kemendagri

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:30 WIB

HUT RI ke-81, BHC Jadi Pusat Perayaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB