Lampung (Netizenku.com): Polisi melimpahkan berkas penyelidikan kasus pembakaran kalimat Tauhid di bendera, yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pembakar kalimat Tauhid di bendera dan pembawa bendera segera disidangkan.
\”Sudah kemarin dilimpahkan,\” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat, Jumat (2/11/2018).
Pelimpahan tersebut dilakukan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Umar menambahkan, berkas tersebut langsung diserahkan ke pengadilan, karena menurutnya kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring), sehingga sidang pun merupakan sidang tipiring tanpa melibatkan jaksa.
\”Karena tipiring, penuntutnya dalam hal itu Polri sesuai Undang-undang,\” katanya.
Umar mengatakan kasus tersebut disidang secara tipiring lantaran pasal yang dijerat yakni Pasal 174 KUHP tentang gangguan rapat umum.
Pembawa bendera yaitu Uus Sukmana dan oknum Banser berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut dikenakan pasal yang sama.
\”(Pasal) 174 KUHP ancaman hukuman tiga minggu,\” kata Umar. (dtc/lan)