Pringsewu (Netizenku.com): Tiga orang yang sedang asik pesta sabu di sebuah rumah kontrakan berhasil digrebek oleh team Satres Narkoba Polres Pringsewu, diakhir-akhir berlakunya Ops Antik Krakatau 2020.
Penggrebekan yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi, SH pada Sabtu (22/3) malam, dua berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri.
Dari penggerebekan tersebut dua pelaku warga Kecamatan Pringsewu yang berhasil ditangkap yakni ERI (47) dan IG (39) yang merupakan wiraswasta sedangkan pelaku PN berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran.
Menurut Iptu Dedi wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan bahwa tertangkapnya kedua pelaku tersebut atas adanya laporan dari warga yang menginformasikan bahwa di salah satu rumah kontrakan milik pelaku IG yang berlokasi di Pringadi Pringsewu Utara sedang berlangsung pesta Narkotika jenis sabu.
\”Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan tindakan penyelidikan dan setelah dirasa cukup akurat maka petugas melakukan upaya penggrebekan dan berhasil melakukan penangkapan tersebut. Dari proses penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki sedangkan satu orang diduga mengetahui kedatangan kami berhasil melarikan diri,\” kata Dedi, Senin (23/3).
Dikatakannya, selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua belas jenis diantaranya satu pipa kaca bekas pakai, satu pecahan pipa kaca bekas pakai, satu alat hisap sabu/bong, empat belas sedotan, tiga sekop terbuat dari sedotan, satu sumbu terbuat dari jarum, satu sumbu terbuat dari alumunium foil, satu buah lidi yang terbalut dengan alumunium foil, dua korek api gas, satu plastik warna hitam, satu kotak rokok surya dan satu kotak rokok sampoerna mild, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu pipa kaca pirek bekas pakai, satu alat hisap sabu/ bong, satu sumbu terbuat dari jarum, satu sekop dan satu unit HP.
\”Pengakuan kedua pelaku yang berhasil kami tangkap, bahwa benar saat dilakukan penggerebekan sedang pesta sabu sedangkan narkotika jenis sabu dan alat-alat yang digunakan saat pesta sabu adalah milik PN yang melarikan diri,\” ucapnya.
Dilanjutkannya, untuk proses hukum selanjutnya maka kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Reza)