Polisi Grebek Tiga Pelaku Saat Asik Pesta Sabu

Redaksi

Senin, 23 Maret 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tiga orang yang sedang asik pesta sabu di sebuah rumah kontrakan berhasil digrebek oleh team Satres Narkoba Polres Pringsewu, diakhir-akhir berlakunya Ops Antik Krakatau 2020.

Penggrebekan yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi, SH pada Sabtu (22/3) malam, dua berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri.

Dari penggerebekan tersebut dua pelaku warga Kecamatan Pringsewu yang berhasil ditangkap yakni ERI (47) dan IG (39) yang merupakan wiraswasta sedangkan pelaku PN berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Menurut Iptu Dedi wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan bahwa tertangkapnya kedua pelaku tersebut atas adanya laporan dari warga yang menginformasikan bahwa di salah satu rumah kontrakan milik pelaku IG yang berlokasi di Pringadi Pringsewu Utara sedang berlangsung pesta Narkotika jenis sabu.

\”Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan tindakan penyelidikan dan setelah dirasa cukup akurat maka petugas melakukan upaya penggrebekan dan berhasil melakukan penangkapan tersebut. Dari proses penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki sedangkan satu orang diduga mengetahui kedatangan kami berhasil melarikan diri,\” kata Dedi, Senin (23/3).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

Dikatakannya, selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua belas jenis diantaranya satu pipa kaca bekas pakai, satu pecahan pipa kaca bekas pakai, satu alat hisap sabu/bong, empat belas sedotan, tiga sekop terbuat dari sedotan, satu sumbu terbuat dari jarum, satu sumbu terbuat dari alumunium foil, satu buah lidi yang terbalut dengan alumunium foil, dua korek api gas, satu plastik warna hitam, satu kotak rokok surya dan satu kotak rokok sampoerna mild, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu pipa kaca pirek bekas pakai, satu alat hisap sabu/ bong, satu sumbu terbuat dari jarum, satu sekop dan satu unit HP.

Baca Juga  Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

\”Pengakuan kedua pelaku yang berhasil kami tangkap, bahwa benar saat dilakukan penggerebekan sedang pesta sabu sedangkan narkotika jenis sabu dan alat-alat yang digunakan saat pesta sabu adalah milik PN yang melarikan diri,\” ucapnya.

Dilanjutkannya, untuk proses hukum selanjutnya maka kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB