Polemik Pajak Parkir RSUDAM, PT HZL Harus Lunasi Tunggakan

Redaksi

Kamis, 6 Februari 2020 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Polemik pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek mencapai klimaks.

Objek wajib pajak parkir yang
dikelola pihak ketiga PT Hanura Putra (PT HZL Indonesia), telah ditetapkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), merupakan hak Pemerintah Kota Bandarlampung.

Terkait permasalahan tersebut, beberapa pihak telah menggelar pertemuan di kantor pemerintah Kota Bandarlampung. Hasilnya PT HZL diharuskan melunasi tunggakan pajak senilai Rp850 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Badri Tamam, sesuai perundang-undangan pengelolahan parkir yang dilakukan oleh RSUD itu merupakan objek pajak Pemkot.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang kewenangan dalam hal pemungutan pajak parkir dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

\”Artinya bahwa kita telah sepakat dengan pihak RSUD dan PT HZL, untuk melaksanakan pengelolaan parkir itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\” ujarnya.

Baca Juga  PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Terkait pajak yang menunggak sebesar Rp850 juta, Badri mengungkapkan saat ini tengah dirundingkan bersama pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, dan PT HZL.

Hasilnya PT HZL melakukan permohonan untuk dilakukan pemotongan sebesar 50 persen. Pengajuan keringanan akan disampaikan kepada Walikota Bandarlampung, Herman HN.

\”Nanti akan kita ajukan ke pak walikota. Karena memberikan keringanan dan segala macam itu, ada pada beliau sesui dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (Perwali). Tapi pihak ketiga mengajukan 50 persen,\” paparnya.

Baca Juga  APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan

Badri juga menjelaskan, terhitung pajak per 1 januari 2020 PT HZL akan membayarkannya ke pemkot.

\”Pihak ketiga akan membayar, mudah-mudahan sehari dua hari ini mereka bayar dan itu untuk bulan januari, sementara bulan februari belum karena lagi berjalan,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong ASITA Travel Fair 2026 Perkuat Konektivitas Wisata Lampung-Malaysia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas dan Penguatan Ekonomi Desa di Lampung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung Berkelanjutan dan Berorientasi Ekonomi

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Berita Terbaru