Polemik Pajak Parkir RSUDAM, PT HZL Harus Lunasi Tunggakan

Redaksi

Kamis, 6 Februari 2020 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Polemik pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek mencapai klimaks.

Objek wajib pajak parkir yang
dikelola pihak ketiga PT Hanura Putra (PT HZL Indonesia), telah ditetapkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), merupakan hak Pemerintah Kota Bandarlampung.

Terkait permasalahan tersebut, beberapa pihak telah menggelar pertemuan di kantor pemerintah Kota Bandarlampung. Hasilnya PT HZL diharuskan melunasi tunggakan pajak senilai Rp850 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Badri Tamam, sesuai perundang-undangan pengelolahan parkir yang dilakukan oleh RSUD itu merupakan objek pajak Pemkot.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang kewenangan dalam hal pemungutan pajak parkir dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

\”Artinya bahwa kita telah sepakat dengan pihak RSUD dan PT HZL, untuk melaksanakan pengelolaan parkir itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\” ujarnya.

Baca Juga  Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat

Terkait pajak yang menunggak sebesar Rp850 juta, Badri mengungkapkan saat ini tengah dirundingkan bersama pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, dan PT HZL.

Hasilnya PT HZL melakukan permohonan untuk dilakukan pemotongan sebesar 50 persen. Pengajuan keringanan akan disampaikan kepada Walikota Bandarlampung, Herman HN.

\”Nanti akan kita ajukan ke pak walikota. Karena memberikan keringanan dan segala macam itu, ada pada beliau sesui dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (Perwali). Tapi pihak ketiga mengajukan 50 persen,\” paparnya.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

Badri juga menjelaskan, terhitung pajak per 1 januari 2020 PT HZL akan membayarkannya ke pemkot.

\”Pihak ketiga akan membayar, mudah-mudahan sehari dua hari ini mereka bayar dan itu untuk bulan januari, sementara bulan februari belum karena lagi berjalan,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB