Bandarlampung (Netizenku.com): Polemik pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek mencapai klimaks.
Objek wajib pajak parkir yang
dikelola pihak ketiga PT Hanura Putra (PT HZL Indonesia), telah ditetapkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), merupakan hak Pemerintah Kota Bandarlampung.
Terkait permasalahan tersebut, beberapa pihak telah menggelar pertemuan di kantor pemerintah Kota Bandarlampung. Hasilnya PT HZL diharuskan melunasi tunggakan pajak senilai Rp850 juta.
Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Badri Tamam, sesuai perundang-undangan pengelolahan parkir yang dilakukan oleh RSUD itu merupakan objek pajak Pemkot.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang kewenangan dalam hal pemungutan pajak parkir dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
\”Artinya bahwa kita telah sepakat dengan pihak RSUD dan PT HZL, untuk melaksanakan pengelolaan parkir itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\” ujarnya.
Terkait pajak yang menunggak sebesar Rp850 juta, Badri mengungkapkan saat ini tengah dirundingkan bersama pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, dan PT HZL.
Hasilnya PT HZL melakukan permohonan untuk dilakukan pemotongan sebesar 50 persen. Pengajuan keringanan akan disampaikan kepada Walikota Bandarlampung, Herman HN.
\”Nanti akan kita ajukan ke pak walikota. Karena memberikan keringanan dan segala macam itu, ada pada beliau sesui dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (Perwali). Tapi pihak ketiga mengajukan 50 persen,\” paparnya.
Badri juga menjelaskan, terhitung pajak per 1 januari 2020 PT HZL akan membayarkannya ke pemkot.
\”Pihak ketiga akan membayar, mudah-mudahan sehari dua hari ini mereka bayar dan itu untuk bulan januari, sementara bulan februari belum karena lagi berjalan,\” pungkasnya. (Adi)