Polemik Pajak Parkir RSUDAM, PT HZL Harus Lunasi Tunggakan

Redaksi

Kamis, 6 Februari 2020 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Polemik pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek mencapai klimaks.

Objek wajib pajak parkir yang
dikelola pihak ketiga PT Hanura Putra (PT HZL Indonesia), telah ditetapkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), merupakan hak Pemerintah Kota Bandarlampung.

Terkait permasalahan tersebut, beberapa pihak telah menggelar pertemuan di kantor pemerintah Kota Bandarlampung. Hasilnya PT HZL diharuskan melunasi tunggakan pajak senilai Rp850 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Badri Tamam, sesuai perundang-undangan pengelolahan parkir yang dilakukan oleh RSUD itu merupakan objek pajak Pemkot.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang kewenangan dalam hal pemungutan pajak parkir dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

\”Artinya bahwa kita telah sepakat dengan pihak RSUD dan PT HZL, untuk melaksanakan pengelolaan parkir itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\” ujarnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Terkait pajak yang menunggak sebesar Rp850 juta, Badri mengungkapkan saat ini tengah dirundingkan bersama pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, dan PT HZL.

Hasilnya PT HZL melakukan permohonan untuk dilakukan pemotongan sebesar 50 persen. Pengajuan keringanan akan disampaikan kepada Walikota Bandarlampung, Herman HN.

\”Nanti akan kita ajukan ke pak walikota. Karena memberikan keringanan dan segala macam itu, ada pada beliau sesui dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (Perwali). Tapi pihak ketiga mengajukan 50 persen,\” paparnya.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Badri juga menjelaskan, terhitung pajak per 1 januari 2020 PT HZL akan membayarkannya ke pemkot.

\”Pihak ketiga akan membayar, mudah-mudahan sehari dua hari ini mereka bayar dan itu untuk bulan januari, sementara bulan februari belum karena lagi berjalan,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB