Polemik Pajak Parkir RSUDAM, PT HZL Harus Lunasi Tunggakan

Redaksi

Kamis, 6 Februari 2020 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Polemik pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek mencapai klimaks.

Objek wajib pajak parkir yang
dikelola pihak ketiga PT Hanura Putra (PT HZL Indonesia), telah ditetapkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), merupakan hak Pemerintah Kota Bandarlampung.

Terkait permasalahan tersebut, beberapa pihak telah menggelar pertemuan di kantor pemerintah Kota Bandarlampung. Hasilnya PT HZL diharuskan melunasi tunggakan pajak senilai Rp850 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Badri Tamam, sesuai perundang-undangan pengelolahan parkir yang dilakukan oleh RSUD itu merupakan objek pajak Pemkot.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang kewenangan dalam hal pemungutan pajak parkir dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

\”Artinya bahwa kita telah sepakat dengan pihak RSUD dan PT HZL, untuk melaksanakan pengelolaan parkir itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\” ujarnya.

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Terkait pajak yang menunggak sebesar Rp850 juta, Badri mengungkapkan saat ini tengah dirundingkan bersama pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, dan PT HZL.

Hasilnya PT HZL melakukan permohonan untuk dilakukan pemotongan sebesar 50 persen. Pengajuan keringanan akan disampaikan kepada Walikota Bandarlampung, Herman HN.

\”Nanti akan kita ajukan ke pak walikota. Karena memberikan keringanan dan segala macam itu, ada pada beliau sesui dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (Perwali). Tapi pihak ketiga mengajukan 50 persen,\” paparnya.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Badri juga menjelaskan, terhitung pajak per 1 januari 2020 PT HZL akan membayarkannya ke pemkot.

\”Pihak ketiga akan membayar, mudah-mudahan sehari dua hari ini mereka bayar dan itu untuk bulan januari, sementara bulan februari belum karena lagi berjalan,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:29 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Berita Terbaru