PNS Korupsi, Mendagri: Mundur Atau Dipecat!

Avatar

Senin, 17 September 2018 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com) : Hingga kini, ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi masih belum dipecat.

Kementerian Dalam Negeri mengimbau 2.357 PNS yang terbukti korupsi untuk mundur.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada baiknya PNS yang terbukti korupsi dan telah melewati proses hukum berkekuatan tetap segera mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia meminta kesadaran diri dari oknum terkait.

\”Siapa pun yang sudah inkrah apalagi terkait masalah tipikor, ya harus ikhlaslah dia mundur, gitu aja,\” kata Tjahjo Kumolo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Menurut dia, akan ada tindakan yang dilakukan bagi oknum PNS korup yang tak mau mundur, meliputi pemberhentian.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

\”Kalau nggak mau mundur ya diberhentikan,\” tegas Tjahjo.

Dia mengungkapkan, ribuan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS atau ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah, harus segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

Pemecatan itu setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun ini.

Sebelumnya, Kemendagri meneken surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018, yang meminta ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Surat itu ditembuskan pula kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo. (dtc/lan)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB