PNS Korupsi, Mendagri: Mundur Atau Dipecat!

Avatar

Senin, 17 September 2018 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com) : Hingga kini, ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi masih belum dipecat.

Kementerian Dalam Negeri mengimbau 2.357 PNS yang terbukti korupsi untuk mundur.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada baiknya PNS yang terbukti korupsi dan telah melewati proses hukum berkekuatan tetap segera mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia meminta kesadaran diri dari oknum terkait.

\”Siapa pun yang sudah inkrah apalagi terkait masalah tipikor, ya harus ikhlaslah dia mundur, gitu aja,\” kata Tjahjo Kumolo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Menurut dia, akan ada tindakan yang dilakukan bagi oknum PNS korup yang tak mau mundur, meliputi pemberhentian.

Baca Juga  Bukan Sekadar Bersih, Tubaba Ingin Ubah Kebiasaan Pelajar Peduli Lingkungan

\”Kalau nggak mau mundur ya diberhentikan,\” tegas Tjahjo.

Dia mengungkapkan, ribuan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS atau ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah, harus segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

Pemecatan itu setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun ini.

Sebelumnya, Kemendagri meneken surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018, yang meminta ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Baca Juga  Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan

Surat itu ditembuskan pula kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo. (dtc/lan)

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD
Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB