Tanggamus (Netizenku.com): Kasus pembunuhan LGBT, Dede Saputra, dengan terdakwa Syahrial Aswad (35), kali pertama disidangkan di Pengadilan Negeri Kotaagung, Kamis (24/2) siang. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari penuntut umum.
Sidang virtual (online) perdana terhadap Syahrial Aswad, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan, S.H., M.H. yang sekaligus menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung. Didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Dengan Panitera Pengganti Bambang Setiawan, S.H. dan Epita Indarwati, A.Md., S.H.
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yaitu Meyssa Ratna Juwita, S.H. dan Astrid Nurul Pratiwi, S.H., M.H. Mereka secara bergantian membacakan dakwaan terhadap pemuda asal Pekon Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran itu.
Sementara bertindak sebagai Kuasa Hukum terdakwa Syahrial Aswad, yaitu Endy Mardeny, S.H. M.H., Wahyu Widiyatmoko, S.H., dan Akhmad Hendra, S.H.
Dari kronologis hasil penyidikan polisi, yang kemudian disampaikan kepada kejaksaan, Penuntut Umum Astrid Nurul Pratiwi menyebutkan, antara korban (Dede Saputra) dengan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana (21) alias Alan, ada hubungan asmara sesama jenis.
Syahrial Aswad dengan korban sudah lama menjalin hubungan khusus sejenis. Kemudian hubungan keduanya merenggang. Sementara korban dengan Bakas Maulana merupakan pasangan kencan.
“Bakas Maulana merupakan pasangan kencan sesama jenis dengan korban. Sementara Syahrial Aswad merupakan mantan pacar sekaligus mantan rekan bisnis korban. Antara Syahrial Aswad dengan Bakas Maulana saling kenal. Dan akhirnya merencanakan pembunuhan kepada korban,” kata Astrid membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, Syahrial Aswad bersama Bakas Maulana alias Alan (21) diduga bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Dede Saputra. Pembunuhan keji terhadap korban, diduga didasari rasa dendam Bakas Maulana kepada korban.
“Awalnya korban mengajak Bakas Maulana melakukan hubungan badan sejenis. Dengan kesepakatan setelah melakukan hubungan badan sejenis itu, korban berjanji membayar Bakas Maulana Rp500 ribu. Namun setelah hasrat korban dipuaskan, Bakas Maulana hanya dibayar Rp300 ribu. Ingkarnya korban itu membuat Bakas Maulana dendam dan sakit hati,” terang Astrid.
Dia melanjutkan, korban sudah kerap ingkar janji seperti itu kepada pasangan kencannya. Karena kesal dan sakit hati terhadap korban, terjadi adu argumen antara Bakas Maulana dengan korban. Seketika setelah terjadi adu argumen, Bakas Maulana melakukan penusukan beberapa kali di dada sebelah kiri korban.
“Sedangkan Syahrial Aswad membantu memukul kepala korban. Lalu mengikat dan membuang tubuh korban. Setelah membuang korban, uang korban sebesar Rp1 juta diambil dan dibagi rata, masing-masing Rp500 ribu,” beber Astrid.
Penuntut Umum Meyssa Ratna Juwita melanjutkan, setelah membunuh korban, keduanya lantas berusaha menyembunyikan jasad korban. Dengan cara memasukkan tubuh korban ke dalam sebuah plastik pembungkus ikan berukuran besar. Kemudian mereka membuangnya ke sebuah tempat penampungan air milik petani di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Tubuh korban ditemukan warga pada Senin (12/7/2021) lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Warga lantas melapor ke Polsek Pugung. Awalnya saksi Sutejo (65), petani warga Suka Negara, Kecamatan Bulok, yang menggarap kebun karet milik Bidin mendatangi kolam kecil menggambil air untuk menyiram tanaman cabai. Saat akan mengambil air di penampungan air dia melihat plastik ikan mengapung.
“Merasa curiga, saksi Sutejo memanggil Eeng (40) Kepala Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiyuh Memon untuk memeriksa isi plastik ikan tersebut. Melihat ada mayat manusia di dalam plastik itu, Eeng menghubungi Polsek Pugung. Lalu anggota polsek bersama Tim INAFIS Polres Tanggamus memeriksa mayat tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan terdapat 22 luka tusukan di dada, satu luka bacokan di kening sebelah kiri, luka lecet di bahu sebelah kiri, dan luka sobek di tangan sebelah kiri,” beber Meyssa Ratna Juwita.
Ditemui usai sidang, Endy Mardeny mengatakan, agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan dari penuntut umum. Kemudian tanggapan dan jawaban dari kuasa hukum terdakwa, akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya.
“Ya hari ini kita dengarkan dulu dakwaan (dari penuntut umum). Apa-apa tanggapan dan jawaban dari kami selaku kuasa hukum terdakwa, kami akan sampaikan saat agenda sidang berikutnya. Intinya dakwaan dari penuntut umum, menurut kami terlalu mengada-ada. Tunggu saja nanti agenda eksepsi dari kami. Kami juga punya bukti-bukti yang sebaliknya, bahwa klien kami (Syahrial Aswad) sama sekali tidak terlibat pembunuhan Dede Saputra ini,” sanggah Endy Mardeny diamini dua koleganya.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan mengatakan, sidang terdakwa Syahrial Aswad, dilanjutkan dua pekan mendatang. Yaitu tepatnya pada Kamis (10/3) mendatang. (Rapik)