Tanggamus (Netizenku.com): Setelah melalui penyidikan yang cukup panjang Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talangpadang, akhirnya menetapkan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Kemuning, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus berinisial R sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepastian ditetapkannya R sebagai tersangka diketahui setelah Cabjari Tanggamus di Talangpadang melakukan siaran pers Nomor. PR – 01/L.8.19.8/K.3/Kph.3/05/2021 tentang Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan fisik dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2019 di Pekon Kemuning Kecamatan Pulaupanggung Kabupaten Tanggamus, Kamis (20/5).
Masih berdasar siaran pers, Pj Kepala Pekon Kemuning diduga telah menyalahgunakan kewenanganya untuk memperkaya diri dengan modus melakukan mark-up dalam tujuh kegiatan pembangun fisik, dimana sebelumnya telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Dikatakan Kepala Cabjari Tanggamus di Talangpadang, Ali Habib SH MH, bahwa kerugian negara mencapai lebih kurang 200 juta rupiah.
\”Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talangpadang menetapkan Pj Kepala Pekon Kemuning inisial R sebagai tersangka. Dimana hasil penyidikan kami (Cabjari) dan Inspektorat kabupaten tanggamus, akibat tindakan R ini, Negara dirugikan hingga mencapai kurang lebih 200 juta rupiah,\” jelasnya.
Ditegaskannya, tersangka R diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
\”Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung selama dua puluh hari kedepan, terhitung hari ini (21/5) dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana\” tandasnya. (Rapik)