Tulangbawang Barat (Netizenku com): Penjabat Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si., menghadiri penandatanganan Kerjasama Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat dengan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten setempat di Aula Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Bupati, Rabu (12/7).
Dalam sambutannya Pj bupati mengatakan, sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah.
Pada tanggal 30 Januari 2023 yang lalu telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Tubaba dengan Pemerintah Kabupaten Tubaba tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Wilayah Hukum Kabupaten setempat.
M Firsada mengurai, kegiatan penandatanganan Kerjasama Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Tubaba dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten adalah sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan yang telah ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak,
“Ini dilakukan dalam mewujudkan sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk pembagian peran dan tanggung jawab antara Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan pendampingan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba,” jelasnya.
Firsada mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tubaba beserta jajaran yang telah melaksanakan kegiatan ini sebagai wujud dan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Tubaba dengan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tubaba.
“Agar program dan kegiatan dapat berjalan dengan sesuai menuju Tubaba Terdepan Optimis dan Pasti Maju,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tubaba Sri Haryanto, SH.MH menyampaikan bahwa penandatanganan kerjasama Pendampingan Hukum ini menjadi pintu gerbang Kejaksaan Negeri Tubaba melalui kewenangan Atribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk atas nama Negara atau Pemerintah,” terangnya.
Untuk mencegah permasalahan yang timbul tersebut Kejaksaan Negeri Tubaba memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya yaitu, pemberian Jasa Hukum oleh jaksa pengacara negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan dan kekayaan negara antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba.
“Pada prinsipnya kami siap membantu Pemda serta OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba dalam menangani masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik secara Litigasi maupun Non Litigasi melalui sarana Bantuan Hukum,” pungkasnya.(Arie/Len)