Lampung Timur (Netizenku.com): Sehubungan dengan akan diadakannya pemilihan Kepala Desa serentak, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melakukan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2019, di Aula Kecamatan Sekampung Udik, Selasa (20/8).
Acara tersebut dihadiri Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Wirham Riadi, Camat Sekampung Udik, Marga Sekampung dan Waway Karya, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD, Tabbari sebagai narasumber dan di ikuti dari 21 Desa.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD, Wirham Riadi mengatakan, pendaftaran bakal calon akan terbagi dalam 2 gelombang. Untuk gelombang pertama akan dibuka dari tanggal 5 September –12 September dan gelombang kedua akan dibuka pada tanggal 11–15 Oktober. Kemudian untuk pelaksanaannya akan diselenggarakan pada 30 Oktober 2019 dan 10 Desember 2019.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Timur No 23 Tahun 2019 Tentang: Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur No. 01 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Berkaitan dengan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menetapkan melalui beberapa tahapan yakni, Persiapan, Pencalonan, Pemungutan Suara, Penetapan Kepala Desa terpilih.
“Supaya pemilihan kepala desa yang merupakan wujud pesta demokrasi oleh dan untuk masyarakat dapat berjalan baik dan kondusif untuk itu saya berharap kita semua sungguh-sungguh dalam mengikuti sosialisai ini,\” ungkapnya.
Sementara Zaiful menyampaikan, berkaca pada pengalaman tahun lalu yang masih banyak kekurangan, ia berharap agar nanti dapat lebih cermat, jangan sampai mengulang kesalahan.
“Saya berpesan Kepada Panitia dan pengawas agar amanah dalam mengemban tugas ini, harus profesional tidak berat kepada salah satu calon serta bersifat netral,\” ungkapnya. (Nainggolan)