Pilgub Lampung 2024: Menunggu Kewarasan Partai Golkar

Ilwadi Perkasa

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arinal Djunaidi

Arinal Djunaidi

Oleh: Iwa Perkasa

Untuk kedua kalinya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memberi putusan yang menguntungkan Arinal di saat dirinya terhimpit dalam situasi sulit.

Keberuntungan pertama terjadi setelah MK memutuskan masa jabatan Arinal sebagai gubernur full lima tahun. Mahkamah memutuskan masa jabatan gubernur yang habis sebelum Pilkada Serentak 2024 tidak boleh dipangkas. Akibatnya, Arinal tidak jadi lengser pada September 2023, sehingga dapat terus memimpin Lampung sampai Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberuntungan kedua, dan ini lebih dramatis, adalah keputusan yang baru saja dikeluarkan MK yang dibacakan pada Selasa (20/08/2024). Keputusan itu memberi jalan bagi Arinal menjadi peserta Pilgub Lampung 2024.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: "Cemomot" dari APBD ke BUMD, Jejak Korupsi Terbuka

Disebut dramatis, karena sampai Senin (19/08/2024), Arinal masih dalam posisi amat sulit. Ia sebagai petahana belum mengantongi satu pun rekomendasi untuk menjadi modal mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus nanti.

Keputusan Mahkamah Konstitusi begitu baik untuk dirinya, lantaran mahkamah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga  Tahun Baru di Bawah Bayang Siklon: Lampung Diminta Waras di Tengah Euforia

MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Akibatnya, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya ‘ngempos’ kehabisan partai politik otomatis punya harapan. Anies bisa melaju bersama PDIP, meski tanpa teman koalisi.

Arinal pun demikian.

Putusan MK ini telah memberinya kesempatan untuk terus melaju menjadi calon Gubernur Lampung. Peluangnya besar, karena hanya butuh kewarasan Partai Golkar.

Hari-hari lalu yang merisaukan, bisa berubah menjadi hari-hari menyenangkan bila Partai Golkar, di mana Arinal ada di dalamnya, mau menaikan status dari calon yang diinstruksikan menjadi calon yang direkomendasikan.

Baca Juga  Ekonomi Tumbuh, Upah Tertahan: Lampung Kalah Berani dari Sumatera Lain

Golkar tak perlu sokongan partai lain. Partai Golkar yang kini di bawah pimpinan Bahlil dapat mencalonkan kadernya sendirian, tanpa perlu berkoalisi.

Sekali lagi, masa depan pencalonan Arinal tergantung kewarasan Partai Golkar yang selama ini kerap melekatkan predikat kepada Arinal sebagai kader terbaik.

Munas Golkar sudah berakhir dan Arinal mungkin sedang dalam perjalanan pulang. Seorang teman, Gindha Ansori Wayka menyemangati, “Sebaiknya Arinal terus didorong untuk terus maju agar kotak kosong yang melambangkan matinya demokrasi enyah di Bumi Lampung.(*)

Berita Terkait

Pabrik Etanol di Lampung: Antara Optimisme Hilirisasi dan Ujian Kenyataan
Di Bawah Larangan Kembang Api, Dini Menjajakan Harapan di Ujung Tahun
Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: “Cemomot” dari APBD ke BUMD, Jejak Korupsi Terbuka
Ekonomi Tumbuh, Upah Tertahan: Lampung Kalah Berani dari Sumatera Lain
Tahun Baru di Bawah Bayang Siklon: Lampung Diminta Waras di Tengah Euforia
Ekonomi Lampung dan Ilusi Stabilitas (Bagian 3in3)
Kadalistik Kebijakan dan Produksi Citra di Lampung (Bagian 2 in 3)
Penghargaan dan Anomali Fiskal Lampung (Bagian 1 in 3)

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Senin, 2 Februari 2026 - 19:49 WIB

Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP

Senin, 2 Februari 2026 - 19:48 WIB

Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:46 WIB

SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:44 WIB

Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:21 WIB

Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Minggu, 22 Feb 2026 - 22:34 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti senjata api dalam rilis kasus perampokan Rp800 juta di Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:43 WIB

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:43 WIB