Persidangan Pembunuhan Bos Dede Kembali Digelar

Redaksi

Jumat, 22 April 2022 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung kembali menggelar persidangan pembunuhan Bos Dede Cell Gisting, Kamis (21/4).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan dan Hakim Anggota I Zaky Ikhsan Samad, Hakim Anggota II Murdian dan Panitera Muda Perdata Bambang Setiawan tersebut, agendanya mendengarkan keterangan dua terdakwa yaitu Syahrial Aswad dan Bakas Maulana.

Dalam persidangan, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kotaagung Imam Yudha M, mencecar sejumlah pertanyaan kepada kedua terdakwa mulai dari kapan kali pertama mengenal korban Dede, hingga hubungan spesial antara terdakwa dan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang masih digelar secara virtual tersebut, kedua terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana kompak membantah semua tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Dede.

Syahrial Aswad mengatakan bahwa sudah lama tidak berkomunikasi dengan korban Dede, ia terakhir komunikasi saat hendak mengundang Dede di pernikahannya yang rencana digelar di Juli 2021. Ia juga menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan Dede baik-baik saja.

“Saya awal kenal di Pringsewu, saat itu lagi kumpul dengan kawan-kawan ngopi, setelah itu saya sempat bekerja di-counter milik Dede sekira April 2020, dengan upah seminggu Rp350 ribu, alasan saya minta kerjaan karena ingin belajar bisnis, namun saya hanya bekerja tiga Minggu, sebab omset saat itu kata Dede sedang menurun,” kata Syahrial.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Dilanjutkan Syahrial bahwa setelah dari counter Dede, dirinya bekerja di PTUN Bandarlampung, sejak saat itu, pertemuan dengan Dede sudah mulai jarang.

“Saya ga ada permasalahan apa-apa sama Dede, bahkan saya hadir saat pernikahan Dede,” ucapnya.

Dilanjutkan Syahrial bahwa saat peristiwa pembunuhan Dede, dirinya sedang berada di kostan di Bandarlampung.

“Saya dari Kedondong Pesawaran sama teman menuju kostan, keperluannya untuk mengambil bingkai hantaran pernikahan dan undangan pernikahan saya, jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar,” kata dia.

Syahrial juga mengaku bahwa menerima kabar mengenai kematian Dede dari salah satu rekan bernama Gunawan.

“Hari Senin sekitar pukul 15.00 WIB, saya ditelepon sama Gunawan mengabarkan kalau Dede menjadi korban pembunuhan. Gunawan juga mengirimkan screen shot berita online, saya kaget mendengar kabar tersebut. Setelah mendapat kabar saya masih komunikasi dengan adik korban keesokan harinya,” ucap Syahrial.

Masih kata Syahrial, saat dirinya sedang berada di rumah Kedondong, polisi memintanya bertemu dan menanyakan apa mengenal Dede.

“Setelah saya keluar dan bertemu malah saya langsung dituduh membunuh Dede dan dibawa ke dalam mobil, saya bersikukuh mengatakan tidak, tapi saya terus dipaksa mengaku, saya tidak tahu apa-apa, bahkan saat dipertemukan dengan Bakas Maulana, saya juga tidak mengenal Bakas Maulana,” ujarnya.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Selain dipaksa mengaku, lanjut Syahrial, dirinya juga dipaksa mengikuti pra rekonstruksi.

“Jadi saya malem itu dibawa muter-muter pakai mobil, mata saya ditutup, paginya dibawa ke TKP saya ga tau itu ada dimana dan dipaksa ikut pra rekontruksi,” ucapnya.

Senada dengan Syahrial, Bakas Maulana juga membantah tuduhan pembunuhan terhadap Dede. Menurutnya saat peristiwa dirinya sedang berada dikontrakan kakak iparnya di Talangpadang.

“Saya dikontrakkan nggak kemana mana, saya diberi tahu kakak ipar kalau saya dicari (Polisi) anggota Buser, kata polisi saya tidak perlu takut sebab hanya dimintai keterangan saja. Pas malemnya sekitar jam 2 pintu didobrak saya diminta ikut polisi, ditemukan sama Syahrial , dipaksa ngaku, padahal saya juga tidak kenal Syahrial, lalu saya dipukul,” ucap Bakas Maulana alias Alan.

Diakui Alan bahwa dirinya memang memiliki hubungan sejenis dengan korban Dede. Menurut Bakas hubungan seksual dilakukan pertama kali saat dirinya hendak tukar tambah handphone, saya dijanjikan dapat handphone baru asal mau berhubungan seksual.

“Setelah itu, Dede kerap merayu agar saya mau berhubungan, diiming-imingi uang karena saya butuh uang maka saya mau. Saya juga pernah dapat SMS dari istri korban agar menjauhi Dede, saya sendiri sudah menjauh dari Dede sebelum istrinya kirim SMS. Total saya berhubungan dengan Dede lima kali, tiga kali di counter dan dua kali di rumah Dede,” ucap Bakas.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Sementara Hakim Ketua Ari Qurniawan mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya mendengarkan saksi yang meringankan dari masing-masing terdakwa.

“Karena saksinya banyak ada 14 saksi maka sidangnya dua hari Rabu (27/4) dan Kamis (28/4) pukul 09.30 WIB,” kata Ari.

Terpisah, seusai persidangan, tim penasehat hukum kedua terdakwa, Wahyu Widiyatmoko menyebut jika berdasarkan keterangan dari kedua terdakwa bahwa tuduhkan kepada kedua terdakwa terkesan dipaksakan.

“Kalau kita dengar tadi bahwa berdasarkan keterangan dari kedua terdakwa bahwa mereka disiksa, dipukul dan ditembak, serta dipaksa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, bayangkan dalam hitungan jam setelah penyiksaan langsung digelar pra rekontruksi yang diduga sudah digiring sedemikian rupa,” ujarnya.

Ditambahkan Endy Mardeni bahwa dalam sidang juga terungkap fakta bahwa, terdakwa Syahrial mendapat penangguhan penahanan.

“Untuk kasus pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara saya rasa baru ini ada yang diberi penangguhan, ini ada apa, setelah bebas berbulan bulan eh dijemput lagi dan berkas sudah dinyatakan lengkap,” kata dia.(Rapik)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB