Pernyataan Direktur RS MHH Lamteng Dinilai Kaburkan Fakta

Luki Pratama

Senin, 1 Juli 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikadin bantah pernyataan RS MMH Lamteng. (Foto: kiriman Sarhani)

Ikadin bantah pernyataan RS MMH Lamteng. (Foto: kiriman Sarhani)

Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Provinsi Lampung membantah pernyatan Direktur Rumah Sakit Mitra Mulia Husada (RS MMH) Lampung Tengah (Lamteng).

Bandarlampung (Netizenku.com): KEPALA Operasional IKABH , Meydi M. Putra mengungkapkan Direktur RS MMH berupaya mengaburkan fakta yang terjadi.

“Pernyataan Direktur RS. MMH ihwal kondisi oksigen yang digunakan istri klien kami sudah sesuai SOP tidaklah berdasar dan ditujukan untuk mengaburkan fakta. Yang sesungguhnya terjadi adalah tenaga kesehatan RS MMH tidak menerapkan standar profesi perawat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat,” ujar Meydi melalui pernyataan persnya, Senin (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Meydi, perawat seharusnya memprioritaskan kepentingan klien dalam pemberian layanan kesehatan serta menunjukkan sikap empati dan kepedulian, sebagaimana diatur dalam Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

“Alih-alih memprioritaskan dan menunjukkan rasa empati, tenaga kesehatan RS MMH justru tidak mempedulikan peringatan dari keluarga klien kami mengenai isi tabung oksigen yang digunakan istri klien kami. Tidak adanya tabung oksigen cadangan menyebabkan istri klien kami kehabisan oksigen dan meninggal dunia,” tambah Meydi.

Jika tabung oksigen yang digunakan istri kliennya sudah sesuai SOP, seharusnya tabung tersebut tidak habis setelah dilakukan CT-Scan di RS. YMC Lampung Tengah.

“Kalau sesuai SOP, tabung oksigen itu harusnya cukup untuk membawa istri klien kami ke RS YMC dan kembali lagi ke RS MMH. Namun nyatanya, tabung oksigen habis saat istri klien kami keluar dari ruangan CT-Scan, dan itu disaksikan oleh keluarga klien kami, sopir ambulans, dan tenaga kesehatan RS. YMC. Apakah tindakan demikian dapat dikatakan sesuai SOP? Pernyataan tersebut tidak berdasar sama sekali,” lanjutnya.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Selain itu, pernyataan Direktur RS MMH menyoal istri klien kami meninggal dunia karena pemburukan kondisi dan tidak ada kaitannya dengan tabung oksigen justru bertentangan dengan fakta.

“Klien kami menerima surat undangan mediasi tertanggal 12 April 2024 dari RS MMH untuk membahas kejadian ini. Jika tindakan yang dilakukan sudah sesuai SOP dan klien kami dianggap meninggal dunia dalam keadaan wajar, tidak perlu ada mediasi. Permohonan maaf dan undangan mediasi justru membantah pernyataan Direktur RS MMH,” papar Meydi.

Klien IKABH juga telah membuat laporan kepolisian untuk membuktikan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan RS MMH yang menyebabkan meninggalnya istri klien mereka.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Lampung Tengah dengan nomor: LP:B/117/V/2024/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 7 Mei 2024, lengkap dengan bukti-bukti pendukung.

Selain itu, klien IKABH juga telah mengajukan surat pengaduan dan permohonan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung untuk mengawasi dan mengevaluasi pelayanan kesehatan di RS. MMH Lampung Tengah.

Meydi menegaskan masalah yang menimpa istri kliennya mungkin juga dialami oleh pengguna layanan kesehatan lainnya di RS. MMH.

“Ini seperti fenomena gunung es, di mana hanya sebagian kecil masalah yang terlihat di permukaan. Kemungkinan besar, hal-hal yang terjadi pada klien kami juga dialami oleh pengguna layanan kesehatan lain di RS. MMH, berdasarkan penelusuran kami yang menemukan beberapa masalah melalui media massa,” tutupnya. (Luki) 

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:44 WIB

Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WIB

Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:16 WIB

Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung

Selasa, 28 April 2026 - 18:49 WIB

Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Berita Terbaru

Lampung

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).(Foto: Netizenku.com)

Lampung

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB