Perawat yang Melakukan Tindakan Medis dalam Keadaan Darurat: Bagaimana Perlindungan Hukumnya

Redaksi

Senin, 24 Oktober 2022 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Netizenku.com: Peristiwa penganiayaan terhadap perawat yang dilakukan oleh keluarga pasien saat ini sering dijumpai, terlebih perawat di rumah sakit yang dianiaya sampai mengalami luka berat, seperti lebam, dan lain sebagainya.

Tak jarang saat ini video penganiayaan beredar di media sosial, hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat, terlebih bagi orang yang berprofesi sebagai perawat. Dari permasalahan ini tentu banyak yang belum mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi perawat yang melakukan tindakan medis dalam keadaan darurat di rumah sakit. Oleh karena itu penulis akan menjelaskan secara singkat dibawah ini.

Menurut Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perawat sebagai pelaksana praktik keperawatan memiliki tugas yang dapat dikerjakan sendiri oleh perawat dan ada juga tugas yang dikerjakan atas adanya pelimpahan wewenang dari dokter, serta adanya tugas yang dilakukan secara berkolaborasi dengan tenaga kesehatan yang lain.

Baca Juga  Dukung Tubaba Cerdas, Disperpusip Gelar Layanan Keliling ke Sekolah dan Pesantren

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelimpahan wewenang dapat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1) Atribusi artinya pejabat pemerintahan diberikan amanat oleh UUD Tahun 1945;
2) pelimpahan wewenang secara mandat yaitu pejabat pemerintahan yang memiliki posisi lebih tinggi memberikan pelimpahan kewenangan terhadap pejabat pemerintahan yang lebih rendah, dimana tanggung jawab serta tanggung gugat dalam pelimpahan wewenang secara mandat masih berada pada pemberi wewenang, dan;

3) Pelimpahan wewenang delegatif yang berarti pelimpahan wewenang dari satu organ pemerintahan terhadap organ pemerintahan yang lain, dimana tanggung jawab dan tanggung gugat dalam pelimpahan wewenang delegatif beralih kepada si penerima wewenang delegasi.

Artinya dalam hal ini secara yuridis perawat sesungguhnya tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan medis dalam keadaan darurat. Pasal 27 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur perlindungan hukum terhadap perawat, yang intinya menjelaskan bahwa perawat mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis (dokter) kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya.

Namun dalam keadaan darurat tertentu bisa tidak dilakukan secara tertulis (lisan). Apabila dokter tidak dapat melakukan tindakan medis maka dokter diperbolehkan meminta bantuan kepada perawat untuk melakukan tindakan medis, dengan syarat harus memberikan pelimpahan kewenangan yang jelas kepada perawat secara tertulis untuk melakukan tindakan medis tersebut.

Namun dalam keadaan darurat tertentu pelimpahan kewenangan tersebut dapat bersifat lisan. Atas pelimpahan tanggung jawab dari dokter kepada perawat, maka secara hukum perawat bertanggungung jawab dalam tindakan yang dilakukan perawat.

Namun pelayanan atau tindakan medis yang dapat dilakukan perawat sifatnya terbatas. Artinya perawat dalam hal ini memiliki batasan dan fungsi dalam melakukan tindakannya sebatas membantu dokter untuk memberikan pelayanan medis seperti halnya pemberian pelayanan pengobatan dan tindakan khusus yang seharusnya menjadi wewenang dokter antara lain pemasangan infus, pemberian obat, melakukan suntikan dan lain-lain.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Berdasarkan penjelasan di atas, harus dipahami bahwa perawat tidak dapat melakukan tindakan medis yang diluar kewenangannya kecuali ada permintaan tertulis dari dokter sebagai bentuk pelimpahan wewenang kepada perawat, sedangkan dalam keadaan darurat dokter dapat memberikan kewenangan secara lisan.

Sehingga nantinya perlindungan hukum trehadap perawat yang melakukan tindakan medis dalam keadaan darurat dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kewenangan atau perintah dari dokter dengan aturan pelimpahan wewenang yang jelas baik oleh dokter maupun oleh direksi rumah sakit, maka perawat tidak bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari perbuatan tersebut.

Namun apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perawat harus bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya berupa tuntutan malapraktik, baik dari aspek hukum pidana, perdata dan administratif.

Penulis: Yus Baimbang Bilabora (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung)

Berita Terkait

Dugaan Dana BOS Dipotong 6 Persen Selama 2019-2024, Sahdana Desak Audit SMK Way Kanan
Dukung Tubaba Cerdas, Disperpusip Gelar Layanan Keliling ke Sekolah dan Pesantren
Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027
Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa “Tubaba Bak Syurga”
Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Para Bakal Calon Jalani Verifikasi Administrasi
Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan
Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Egi Saksikan Ngaben Massal Balinuraga, 270 Sawa Diikuti Ribuan Pengunjung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Lamsel Segera Perbaiki Jalan RA Basyid

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Pemkab Lampung Selatan Mulai Rekonstruksi 20 Ruas Jalan Senilai Rp100 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:40 WIB

PWI Lampung Selatan Apresiasi Podcast KPU sebagai Media Edukasi Demokrasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Bupati Egi dan Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Natar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:27 WIB

TP PKK Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose pada HKG PKK 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:13 WIB

Lampung Selatan Pertahankan Status UHC Prioritas, Kepesertaan JKN Capai 99,91 Persen

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:15 WIB

Komisi Gabungan DPRD Lampung Selatan Sidak PT Oasis Wood Industry, Soroti Limbah, BPJS Ketenagakerjaan, dan CSR

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:27 WIB