Hukum pendaftaran tanah di Indonesia hanya menjamin kepastian hukum data fisik dan yuridis yang tercatat dalam sertipikat sebagai tanda bukti hak⁴.
Banyaknya sengketa pertanahan yang terjadi dalam masyarakat, mendapat perhatian serius dari pemerintah, karena dianggap bahwa “peristiwa kasus sengketa dan konflik pertanahan merupakan salah satu isu strategis”.
Oleh sebab itu peran pemerintah ditasa perlu untuk memprioritaskan penataannya yang tertuang dalam proyeksi rencana pembangunan nasional.
Selanjutnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RJPP) 2005-2025 menetapkan bahwa :
“Menerapkan sistem pengelolaan pertanahan yang efisien, efektif, serta melaksanakan penegakkan hukum terhadap hak atas tanah dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan. transparansi, dan demokrasi. Selain itu menyempurnakan sistem hukum dan produk hukum perundang-undangan pertanahan dengan mempertimbangkan aturan masyarakat adat, serta peningkatan upaya penyelesaian sengketa pertanahan bail melalui kewenangan administrasi, peradilan maupun alternative dispute resolution”.