Pengguna Radio Komunikasi Diingatkan Untuk Memiliki Izin

Redaksi

Minggu, 12 Maret 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Pringsewu Dr. Fauzi mengingatkan para pengguna radio komunikasi (rakom) untuk memiliki izin dan callsign (tanda panggilan) serta bergabung dengan organisasi yang sudah ada.

“Diantaranya bergabung menjadi anggota ORARI guna memperoleh Izin Amatir Radio dan memperoleh callsign,” ujarnya, Minggu (12/03/23).

Hal tersebut, tentunya hanya bisa diperoleh dengan mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung bekerjasama dengan ORARI.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dikatakan Dr. Fauzi yang memiliki callsign YC4SJB, bahwa kepemilikan serta penggunaan perangkat radio komunikasi sudah diatur undang-undang atau regulasi yang ada, yaitu harus memiliki izin dari pemerintah.

“Jika pengguna radio komunikasi tidak memiliki izin, berarti ilegal atau melanggar hukum, dan bisa dipidana,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak para penggemar radio komunikasi maupun pengguna radio komunikasi baik itu rig maupun HT untuk mengikuti UNAR, karena itu merupakan syarat untuk memperoleh Izin Amatir Radio (IAR) dan callsign, sekaligus dapat bergabung menjadi anggota ORARI.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

“Biasanya Balmon menggelar UNAR secara Reguler di Kantor Balmon Kelas II Lampung. Namun kali ini, akan dilaksanakan UNAR Non Reguler di Pringsewu. Oleh karena itu, ayo manfaatkan kesempatan baik ini dengan mengikuti Ujian Negara Amatir Radio yang akan dilaksanakan di Pringsewu,” ajaknya.

Untuk diketahui, Ujian Negara Amatir Radio Non Reguler digelar oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung dan ORARI Daerah Lampung dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat yang jauh dari jangkauan Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, yang diselenggarakan di kabupaten/kota, dimana untuk UNAR Non Reguler kali ini akan diadakan di Pringsewu. (Rz/Len)

Baca Juga  Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:20 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta Program TPAKD Lampung Fokus pada Hasil Nyata

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB