Pengguna Radio Komunikasi Diingatkan Untuk Memiliki Izin

Redaksi

Minggu, 12 Maret 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Pringsewu Dr. Fauzi mengingatkan para pengguna radio komunikasi (rakom) untuk memiliki izin dan callsign (tanda panggilan) serta bergabung dengan organisasi yang sudah ada.

“Diantaranya bergabung menjadi anggota ORARI guna memperoleh Izin Amatir Radio dan memperoleh callsign,” ujarnya, Minggu (12/03/23).

Hal tersebut, tentunya hanya bisa diperoleh dengan mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung bekerjasama dengan ORARI.

Baca Juga  Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dikatakan Dr. Fauzi yang memiliki callsign YC4SJB, bahwa kepemilikan serta penggunaan perangkat radio komunikasi sudah diatur undang-undang atau regulasi yang ada, yaitu harus memiliki izin dari pemerintah.

“Jika pengguna radio komunikasi tidak memiliki izin, berarti ilegal atau melanggar hukum, dan bisa dipidana,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak para penggemar radio komunikasi maupun pengguna radio komunikasi baik itu rig maupun HT untuk mengikuti UNAR, karena itu merupakan syarat untuk memperoleh Izin Amatir Radio (IAR) dan callsign, sekaligus dapat bergabung menjadi anggota ORARI.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

“Biasanya Balmon menggelar UNAR secara Reguler di Kantor Balmon Kelas II Lampung. Namun kali ini, akan dilaksanakan UNAR Non Reguler di Pringsewu. Oleh karena itu, ayo manfaatkan kesempatan baik ini dengan mengikuti Ujian Negara Amatir Radio yang akan dilaksanakan di Pringsewu,” ajaknya.

Untuk diketahui, Ujian Negara Amatir Radio Non Reguler digelar oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung dan ORARI Daerah Lampung dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat yang jauh dari jangkauan Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, yang diselenggarakan di kabupaten/kota, dimana untuk UNAR Non Reguler kali ini akan diadakan di Pringsewu. (Rz/Len)

Baca Juga  Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Lampung Perkuat Hilirisasi Kakao Pesawaran untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Gubernur Lampung Raih Penghargaan Pendukung Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Marindo Buka Evaluasi Pembinaan Bahasa Indonesia, Enam Lembaga Raih Apresiasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Batin Wulan Lantik Pengurus PMI Kota Metro 2026–2031, Tekankan Kesiapsiagaan Bencana

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Marindo Kurniawan Raih Peringkat Kedua ADLG Awards 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Gubernur Lampung Dorong Tahura WAR Jadi Destinasi Unggulan Ekowisata Lampung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong ASITA Travel Fair 2026 Perkuat Konektivitas Wisata Lampung-Malaysia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas dan Penguatan Ekonomi Desa di Lampung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Iwan Mursalin

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Pimpin Evkin ASN, Peringkat OPD Bakal Diumumkan Tiap Semester

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:49 WIB

Lampung Selatan

PUPR Lampung Selatan Sertifikasi 100 Tenaga Kerja Konstruksi

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:45 WIB