Pengguna Radio Komunikasi Diingatkan Untuk Memiliki Izin

Redaksi

Minggu, 12 Maret 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Pringsewu Dr. Fauzi mengingatkan para pengguna radio komunikasi (rakom) untuk memiliki izin dan callsign (tanda panggilan) serta bergabung dengan organisasi yang sudah ada.

“Diantaranya bergabung menjadi anggota ORARI guna memperoleh Izin Amatir Radio dan memperoleh callsign,” ujarnya, Minggu (12/03/23).

Hal tersebut, tentunya hanya bisa diperoleh dengan mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung bekerjasama dengan ORARI.

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dikatakan Dr. Fauzi yang memiliki callsign YC4SJB, bahwa kepemilikan serta penggunaan perangkat radio komunikasi sudah diatur undang-undang atau regulasi yang ada, yaitu harus memiliki izin dari pemerintah.

“Jika pengguna radio komunikasi tidak memiliki izin, berarti ilegal atau melanggar hukum, dan bisa dipidana,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak para penggemar radio komunikasi maupun pengguna radio komunikasi baik itu rig maupun HT untuk mengikuti UNAR, karena itu merupakan syarat untuk memperoleh Izin Amatir Radio (IAR) dan callsign, sekaligus dapat bergabung menjadi anggota ORARI.

Baca Juga  Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

“Biasanya Balmon menggelar UNAR secara Reguler di Kantor Balmon Kelas II Lampung. Namun kali ini, akan dilaksanakan UNAR Non Reguler di Pringsewu. Oleh karena itu, ayo manfaatkan kesempatan baik ini dengan mengikuti Ujian Negara Amatir Radio yang akan dilaksanakan di Pringsewu,” ajaknya.

Untuk diketahui, Ujian Negara Amatir Radio Non Reguler digelar oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung dan ORARI Daerah Lampung dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat yang jauh dari jangkauan Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, yang diselenggarakan di kabupaten/kota, dimana untuk UNAR Non Reguler kali ini akan diadakan di Pringsewu. (Rz/Len)

Baca Juga  Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB