Pengawas TPS Harus Berintegritas Hingga Paslon Terpilih Dilantik

Redaksi

Minggu, 15 November 2020 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawas TPS Kecamatan Enggal dilantik pada Minggu (15/11) di Grand Karaoke. Foto: Netizenku.com

Pengawas TPS Kecamatan Enggal dilantik pada Minggu (15/11) di Grand Karaoke. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kota Bandarlampung, Asep Setiawan, mengingatkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara tetap menjaga integritas hingga masa tugas berakhir atau pasangan calon terpilih dilantik.

Pengawas TPS akan mengakhiri masa tugasnya tujuh hari setelah hari pemungutan dan penghitungan suara Pilwakot Bandarlampung, 9 Desember.

Asep Setiawan menegaskan hal tersebut karena tak jarang Pengawas TPS yang telah habis masa tugasnya kerap diminta menjadi saksi oleh pasangan calon yang akan melakukan gugatan atas hasil pemungutan dan penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jika nanti mereka bersaksi untuk salah satu calon, maka itu menjadi sebuah catatan. Cacat mereka nanti, enggak bisa lagi mendaftar sebagai pengawas karena integritas dan netralitas mereka tidak terjaga,\” kata Asep saat dihubungi, Minggu (15/11).

Pengawas TPS akan mengawasi dan mencatat jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS; mulai dari TPS dibuka, jalannya protokol kesehatan, hingga mendokumentasikan hasil pemungutan suara.

\”Kita arahkan mereka, jangan sampai data yang mereka miliki hilang, karena yang tahu persis kejadian di TPS adalah Pengawas TPS,\” ujar dia.

\”Jangan sampai pula mereka nanti mematikan handphone begitu dianggap sudah selesai masa kerjanya, mereka menghilang dan susah dihubungi,\” lanjut Asep.

Sementara Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Bandarlampung, Yusni Ilham saat melakukan monitoring pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Enggal mengingatkan Pengawas TPS yang telah dilantik untuk mencatat setiap informasi atau laporan masyarakat di TPS dalam Form A.

\”Pengawas TPS seorang diri akan melakukan pengawasan terhadap 500 orang pemilih di TPS. Setiap Pengawas TPS harus pasang mata dan telinga, dan tidak mengabaikan laporan masyarakat, serta berkoordinasi dengan Pengawas Kelurahan,\” kata Yusni.

Dia menjelaskan Form A merupakan kunci bagi Bawaslu apabila ada gugatan dari pihak yang tidak menerima hasil pemungutan dan penghitungan suara.

\”Kita sepakati suara di TPS sampai ke atas harus sama, tidak ada pengurangan atau penambahan. Ini tanggung jawab kita semua, tunjukkan pada masyarakat bahwa kita berintegritas. Walaupun nanti bukan lagi Pengawas TPS, sebelum calon terpilih dilantik, teman-teman akan dianggap orang sebagai Pengawas TPS,\” ujar dia.

Untuk itu Yusni mengingatkan agar Pengawas TPS tidak tergiur akan janji-janji yang disampaikan pasangan calon ketika diminta menjadi saksi.

\”Pengawas TPS merupakan adhoc, masa jabatannya terbatas. Sementara kalau ada gugatan di MK, jangan karena sudah habis masa jabatan, mau menjadi saksi dari pihak calon. Harus tetap menjaga integritas,\” tegas dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB