PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2021

Redaksi

Senin, 19 April 2021 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stunting merupakan gangguan pertumbuhan pada anak yaitu tinggi badan anak lebih rendah/pendek dibanding standard tinggi badan berdasarkan umurnya, disebabkan oleh kurangnya asupan zat gizi dalam waktu yang lama.

Dinas kesehatan Lampung Barat Tahun 2020 melakukan pendataan pada seluruh balita usia 0 – 59 bulan yang diinput pada aplikasi Elektronik pencatatan dan pelaporan Gizi berbasis masyarakat (E-PPGBM) yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan. Jumlah jumlah sasaran balita berdasarkan database Disdukcapil adalah 28.552 dan jumlah balita yang terentry diperoleh dari pengukuran bulan timbang terintegrasi dengan pemberian vitamin A dan obat cacing di bulan Agustus adalah 23.799 atau terentry diaplikasi E-PPGBM 83,35%, ditemukan 1.888 atau 7,93% stunting.(sumber :E-PPGBM per tgl 14 April 2021)

Angka stunting 7,93% dari 23.799 balita dilampung barat terbilang sangat rendah bila merujuk target nasional yaitu 24 %, artinya balita di Lampung Barat sehat-sehat.

\"\"

\"\"

Dalam pencegahan Stunting terdiri dari intervensi spesifik dari sektor kesehatan yang berkontribusi 30% seperti pemberian PMT,TTD pada remaja putri dan bumil, Iodium pada bumil, mengatasi kecacingan pada bumil,ASI ekslusif, ASI sampai 23 bulan, MP ASI, imunisasi lengkap, pencegahan dan pengobatan diare serta zink. Sedangkan intervensi sensitive dari lintas sektor diluar kesehatan yang kontribusinya adalah 70% seperti akses air bersih dan sanitasi layak, layanan KB, JKN, Jampersal, PAUD, pendidikan gizi pada masyarakat, edukasi kespro pada remaja serta ketahanan pangan dan gizi. Penyelenggaraan intervensi penurunan stunting merupakan tanggung jawa bersama lintas sector.

Upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam penanganan masalah stunting yaitu pengadaan dan pemberian tablet tambah darah (TTD) untuk remaja putrid, bumil, vitamin A untuk bayi balita dan ibu nifas, serta mineral mix untuk kasus gizi buruk, pelacakan kasus gizi buruk dan bumil KEK maupun balita KEP, pemberian obat cacing untuk bumil anemia dan anak sekolah serta pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita di posyandu PAUD, sosialisasi pemberian ASI eksklusif, pemberian imunisasi dasar lengkap, TT WUS dan Caten, penyuluhan kespro calon pengantin, sosialisasi inisiasi menyusui dini (IMD), kegiatan ante natal terpadu, kegiatan stimulasi deteksi dini tumbuh kembang (SDIDTK) di posyandu PAUD dan TK, pemeriksaan garam beryodium disekolah, pemberian sertifikat lulus ASI eksklusif, skreening hipotyroid kongenital (SHK), program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi, kegiatan surveilans imunisasi, refreshing kader posyandu, kegiatan pemicuan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM), menuju deklarasi Kabupaten ODF, penyediaan media promosi, kampanye PHBS di masyarakat, serta pemeriksaan tempat pengolahan makanan.

Baca Juga  Gubernur Ajak Pengusaha Ritel Terapkan Protokol Kesehatan Mencegah Penyebaran Covid-19

Berdasarkan pedoman pelaksanaan intervensi penurunan terintegrasi di kabupaten/kota Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional bahwa upaya penurunan stunting akan lebih efektif apabila intervensi spesifik dan sensitif dilakukan secara terintegrasi atau terpadu.

\"\" \"\" \"\" \"\"

Untuk pelaksanaan kegiatan di Tingkat kabupaten penyelenggaraan intervensi penurunan stunting merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor dimana keanggotaan tim lintas sektor mencakup instansi yang menangani Kesehatan, Pertanian, Ketahanan pangan, Kelautan dan Perikanan, Pendidikan, perindustrian, sosial, Agama, komunikasi dan informasi, Pekerjaan Umum/ciptakarya/perumahan dan pemukiman, pemberdayaan masyarakat desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan catatan sipil dan KB, pengawasan obat dan makanan, dimana pengorganisasian diketuai oleh BAPPEDA atau OPD lain yang bertanggung jawab untuk urusan perencanaan dan Pengganggaran. Organisasi ini dibentuk berdasarkan SK Bupati Nomor B/15/KPTS/IV.02/2020 tentang Tim Koordinasi Penanganan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi Tahun 2020 – 2022. (ADV)

Baca Juga  KPU Tubaba Plenokan Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

\"\" \"\" \"\"

Berita Terkait

Membangun Desa Ramah Perempuan dan Anak Melalui Program Desa Siger
Ikhwal THR, Disnaker Lampung: Tunggu Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Arinal Minta Petani Tak Jual Gabah Ke Tengkulak
Lonjakan Kasus DBD di Lampung, Dinkes Tetapkan Proses Fogging dan Antisipasi Peningkatan Kasus
Kemenkumham Lampung Gelar Rakor MPWN dan MPDN Se-Provinsi Lampung
Ratusan Mahasiswa dan Warga Gelar Aksi Tuntut Penghentian Operasi Pabrik CPO
Diskeswan Lampung Himbau Perusahaan Penggemukan Sapi Tidak Menaikan Harga
Wakil Ketua DPRD I Elly Wahyuni : Hindari Bencana Banjir Pemkot Perlu Normalisasi Sungai, Warga Jangan Buang Sampah di Sungai

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 20:42 WIB

Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB