Penanganan Pelanggaran TSM Pasca Putusan Bawaslu Lampung di Pilkada 2020

Redaksi

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Ratna Dewi mengatakan problematika penanganan pelanggaran TSM ini mencakup persoalan ruang lingkup pelanggaran yang sangat sempit, waktu penanganan pelanggaran yang beririsan antar lembaga, dan pemeriksaan di MA yang memeriksa fakta tanpa sidang.

Ia berharap ke depan, ada perubahan regulasi terkait hal tersebut, baik UU, Peraturan Bawaslu, maupun Peraturan Mahkamah Agung.

Baca Juga  Jelang Putusan, Berikut 8 Permohonan Ike-Zam Kepada Bawaslu Bandarlampung

Baca Juga: Diskualifikasi Eva-Deddy Dianulir, Bawaslu Lampung Hormati Putusan MA

Hal berbeda disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandarlampung, Aditia Arief Firmanto.

Dia mengatakan kehadiran lembaga negara tambahan yang independen seperti Bawaslu menjadi semakin penting dalam rangka menjaga proses demokratisasi yang tengah dikembangkan oleh negara yang baru saja melepaskan diri sistem otoritarian.

Baca Juga  Bawaslu Bandarlampung: Sebanyak 9.994 Surat Pemberitahuan Belum Terdistribusikan

Dalam konteks ini, ujar Aditia, Bawaslu diposisikan sebagai penggerak proses demokratisasi melalui kegiatan Pemilu berdasarkan prinsip LUBER (Langsung Umum Bebas Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil).

Menurut Aditia, pihak yang berkontestasi harus diperlakukan sama dan setara.

“Tidak ada seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain,” kata dia.

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB