Bandarlampung (Netizenku.com): Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Bandarlampung bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) harus sesuai dengan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan sekertaris Badri Tamam, mewakili Walikota Bandarlampung, Herman HN, di Aula kejari setempat, Rabu (8/7).
\”Kerjasama ini jadi semuanya itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau waktunya tiga bulan ya tiga bulan selesai, itu yang kita mau lakukan,\” kata Bandri.
Dalam kegiatan itu Badri menyampaikan terkait penanganan covid-19, menurutnya peran kejaksaan, KPK, dan instansi lainnya sangat diperlukan dalam pendampingan anggaran.
\”Masalah COVID-19 ada perintah dari pusat terkait kebijakan untuk dikawal oleh Kejaksaan, KPK dan instansi lainnya, jadi semua yang terkait COVID-19 harus didampingi kejaksaan,” ungkapnya.
Sementara kerjasama antara Kejari dengan Dinas pekerjaan umum (PU), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu, dinilai memiliki peran strategis terhadap program pembangunan Kota Bandarlampung.
\”Kita berharap adanya pengawalan baik dalam hal administrasi, masalah pekerjaan kedepannya lebih baik lagi,\” kata dia.
Kepala Kejari Bandarlampung, Yusna Adia, mengatakan bahwa peran kejaksaan sendiri berperan aktif melakukan pendampingan. Saat ini, pihaknya tengah fokus pada pendampingan anggaran penanganan Covid-19.
\”Dengan adanya sinergitas ini diharapkan semua anggaran penanganan Covid-19 dapat berjalan sesuai dengan aturan, dan tidak terjadinya penyimpangan,\” terangnya. (Adi)