Penanganan Covid-19 Perlu Dikawal Kejari

Redaksi

Rabu, 8 Juli 2020 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Bandarlampung bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) harus sesuai dengan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan sekertaris Badri Tamam, mewakili Walikota Bandarlampung, Herman HN, di Aula kejari setempat, Rabu (8/7).

\”Kerjasama ini jadi semuanya itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau waktunya tiga bulan ya tiga bulan selesai, itu yang kita mau lakukan,\” kata Bandri.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan itu Badri menyampaikan terkait penanganan covid-19, menurutnya peran kejaksaan, KPK, dan instansi lainnya sangat diperlukan dalam pendampingan anggaran.

\”Masalah COVID-19 ada perintah dari pusat terkait kebijakan untuk dikawal oleh Kejaksaan, KPK dan instansi lainnya, jadi semua yang terkait COVID-19 harus didampingi kejaksaan,” ungkapnya.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Sementara kerjasama antara Kejari dengan Dinas pekerjaan umum (PU), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu, dinilai memiliki peran strategis terhadap program pembangunan Kota Bandarlampung.

\”Kita berharap adanya pengawalan baik dalam hal administrasi, masalah pekerjaan kedepannya lebih baik lagi,\” kata dia.

Kepala Kejari Bandarlampung, Yusna Adia, mengatakan bahwa peran kejaksaan sendiri berperan aktif melakukan pendampingan. Saat ini, pihaknya tengah fokus pada pendampingan anggaran penanganan Covid-19.

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

\”Dengan adanya sinergitas ini diharapkan semua anggaran penanganan Covid-19 dapat berjalan sesuai dengan aturan, dan tidak terjadinya penyimpangan,\” terangnya. (Adi)

Berita Terkait

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:29 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Berita Terbaru