Pemprov Lampung Minta Kabupaten-Kota Percepat Penyusunan RDTR

Redaksi

Senin, 15 Oktober 2018 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta seluruh kabupaten-kota melakukan percepatan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal itu menyusul diintegrasikannya secara elektronik sistem Online Single Submission (OSS).

Imbauan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Hamartoni Ahadi,s saat membuka sosialisasi Percepatan Penyusunan RDTR kabupaten/kota sebagai instrumen dalam penyelenggaraan sistem Online Single Submission (OSS), di Ruang Rapat Dinas PUPR Provinsi Lampung, Senin (15/10/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sistem OSS ini diharapkan mampu mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia baik pada tingkat pusat maupun daerah, dengan menggunakan RDTR sebagai instrumen dalam pelaksanaannya. Kita selaku pemerintah daerah tentunya harus segera melaksanakan percepatan penyusunan RDTR kabupaten/kota agar Sistem OSS dapat berjalan,\” ujar Hamartoni.

\"\"

Menurutnya, RDTR sendiri merupakan pejabaran Iebih rinci dari RTRW yang didalamnya juga mengatur ketentuan peraturan zonasi serta mekanisme Insentif dan disinsentif sebagai instrumen utama pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca Juga  Golkar Tubaba Bangkit, Bidik Posisi Pimpinan

\”Perlu kita buat komitmen terhadap kabupaten/kota yang belum melaksanakan penyusunan ini, harus ada kesepakatan bersama tentang batas waktu dalam hal penyusunan dokumen tersebut,\” ujar Pj. Sekdaprov.

Hamartoni yang juga Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Lampung menyebutkan, dari 15 kabupaten/kota, baru satu kabupaten yang sudah menyelesaikan penyusunan RDTR yaitu Tanggamus.

\”Pemprov Lampung mengapresiasi kinerja teman-teman Tanggamus yang sudah melaksanakan kewajibannya dalam rangka penyusunan dokumen-dokumen perencanaan yang berkaitan dengan tata ruang,\” katanya.

Ia menyampaikan, RDTR merupakan dokumen rencanan tata ruang penting dan wajib dimiliki setiap daerah khususnya wilayah perkotaan demi terwujudnya tertib penyelenggaraan penataan ruang.

Baca Juga  Pupuk Subsidi Mandek di Lampung Tengah, Miswan Rody Endus Permainan Kotor Oknum

Tujuan penataan ruang, lanjut Hamartoni, agar tercipta keterpaduan penataan ruang Provinsi Lampung untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Hal ini secara hukum sudah ditetapkan dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009-2029.

\”Oleh karena itu, setiap kegiatan/penyelenggaraan pemanfaatan ruang di Provinsi Lampung harus sesuai dengan amanat Perda RTRW tersebut,\” ujarnya.

Hamartoni menuturkan dalam konteks investasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam rangka meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, terintegrasi, dan tata kelola yang baik melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik / OSS.

\”Sistem OSS ini diharapkan mampu mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia baik pada tingkat pusat maupun daerah dengan menggunakan RDTR sebagai instrumen dalam pelaksanaannya. Kita selaku pemerintah daerah tentunya harus segera melaksanakan percepatan penyusunan RDTR Kabupaten/Kota agar Sistem OSS dapat berjalan sesuai harapan,\” katanya.

Baca Juga  Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Hamartoni berharap dengan adanya acara sosialisasi tersebut, dapat lebih dipahami tentang pentingnya rencana rinci tata ruang.

\”Dimana ini sebagai instrumen pengendalian, percepatan perizinan investasi, dan percepatan penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota,\” ujarnya.

\"\"

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Lampung, Budhi Darmawan mengatakan, acara tersebut sebagai salah satu bentuk fasilitasi penyusunan rencana rinci tata ruang oleh Pemprov Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

\”Dengan tujuan memberikan pemahaman pada stakeholder penyelenggara penataan ruang di Kabupaten/Kota terkait urgensi RDTR sebagai alat pengendalian penataan ruang dan percepatan pelaksanaan perizinan berusaha,\” tandasnya. (*Aby)

Berita Terkait

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli
APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri
Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:29 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Berita Terbaru