Pemprov Lampung Minta Kabupaten-Kota Percepat Penyusunan RDTR

Redaksi

Senin, 15 Oktober 2018 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta seluruh kabupaten-kota melakukan percepatan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal itu menyusul diintegrasikannya secara elektronik sistem Online Single Submission (OSS).

Imbauan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Hamartoni Ahadi,s saat membuka sosialisasi Percepatan Penyusunan RDTR kabupaten/kota sebagai instrumen dalam penyelenggaraan sistem Online Single Submission (OSS), di Ruang Rapat Dinas PUPR Provinsi Lampung, Senin (15/10/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sistem OSS ini diharapkan mampu mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia baik pada tingkat pusat maupun daerah, dengan menggunakan RDTR sebagai instrumen dalam pelaksanaannya. Kita selaku pemerintah daerah tentunya harus segera melaksanakan percepatan penyusunan RDTR kabupaten/kota agar Sistem OSS dapat berjalan,\” ujar Hamartoni.

\"\"

Menurutnya, RDTR sendiri merupakan pejabaran Iebih rinci dari RTRW yang didalamnya juga mengatur ketentuan peraturan zonasi serta mekanisme Insentif dan disinsentif sebagai instrumen utama pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

\”Perlu kita buat komitmen terhadap kabupaten/kota yang belum melaksanakan penyusunan ini, harus ada kesepakatan bersama tentang batas waktu dalam hal penyusunan dokumen tersebut,\” ujar Pj. Sekdaprov.

Hamartoni yang juga Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Lampung menyebutkan, dari 15 kabupaten/kota, baru satu kabupaten yang sudah menyelesaikan penyusunan RDTR yaitu Tanggamus.

\”Pemprov Lampung mengapresiasi kinerja teman-teman Tanggamus yang sudah melaksanakan kewajibannya dalam rangka penyusunan dokumen-dokumen perencanaan yang berkaitan dengan tata ruang,\” katanya.

Ia menyampaikan, RDTR merupakan dokumen rencanan tata ruang penting dan wajib dimiliki setiap daerah khususnya wilayah perkotaan demi terwujudnya tertib penyelenggaraan penataan ruang.

Baca Juga  Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Tujuan penataan ruang, lanjut Hamartoni, agar tercipta keterpaduan penataan ruang Provinsi Lampung untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Hal ini secara hukum sudah ditetapkan dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009-2029.

\”Oleh karena itu, setiap kegiatan/penyelenggaraan pemanfaatan ruang di Provinsi Lampung harus sesuai dengan amanat Perda RTRW tersebut,\” ujarnya.

Hamartoni menuturkan dalam konteks investasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam rangka meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, terintegrasi, dan tata kelola yang baik melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik / OSS.

\”Sistem OSS ini diharapkan mampu mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia baik pada tingkat pusat maupun daerah dengan menggunakan RDTR sebagai instrumen dalam pelaksanaannya. Kita selaku pemerintah daerah tentunya harus segera melaksanakan percepatan penyusunan RDTR Kabupaten/Kota agar Sistem OSS dapat berjalan sesuai harapan,\” katanya.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Hamartoni berharap dengan adanya acara sosialisasi tersebut, dapat lebih dipahami tentang pentingnya rencana rinci tata ruang.

\”Dimana ini sebagai instrumen pengendalian, percepatan perizinan investasi, dan percepatan penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota,\” ujarnya.

\"\"

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Lampung, Budhi Darmawan mengatakan, acara tersebut sebagai salah satu bentuk fasilitasi penyusunan rencana rinci tata ruang oleh Pemprov Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

\”Dengan tujuan memberikan pemahaman pada stakeholder penyelenggara penataan ruang di Kabupaten/Kota terkait urgensi RDTR sebagai alat pengendalian penataan ruang dan percepatan pelaksanaan perizinan berusaha,\” tandasnya. (*Aby)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026
IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas
BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung
BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK
Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran
Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah
Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB