Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Tauriq Attala Gibran

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah untuk memberikan layanan konsultasi sekaligus menerima laporan dari pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Lampung (Netizenku.com): Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026 dan dapat diakses secara langsung maupun melalui layanan daring.

Meski posko dijadwalkan hingga 27 Maret 2026, Disnaker tetap akan melayani pengaduan apabila ada laporan yang masuk setelah tanggal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain membuka layanan pengaduan, Pemprov Lampung melalui Disnaker juga mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Lampung untuk membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu sesuai ketentuan.

Baca Juga  203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla

Secara normatif, pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menganjurkan agar pembayaran dilakukan lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum lebaran.

“Minimal H-7 sudah dibayarkan dan harus dibayarkan secara tunai serta tidak dicicil,” ujar Agus saat ditemui di Posko THR Disnaker Provinsi Lampung, Minggu  (8/3/2026).

Ia menegaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, Disnaker akan melakukan langkah pembinaan. Namun, jika tetap diabaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan melakukan pemanggilan, memberikan peringatan, bahkan bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang abai terhadap pemberian THR kepada pegawai atau karyawannya,” jelasnya.

Hingga saat ini, Disnaker Lampung mengaku belum menerima pengaduan terkait pembayaran THR. Pengaduan biasanya mulai muncul mendekati batas waktu pembayaran atau setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

“Biasanya pengaduan muncul mulai H-7 atau bahkan pasca Lebaran. Namun layanan posko tetap kami buka dari 2 Maret sampai 27 Maret 2026,” ujar Agus.

Terkait besaran THR, Agus menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.

“Besarannya dihitung masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan upah satu bulan yang diterima,” jelasnya.

Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga mendorong perusahaan aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Juga  Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Besaran BHR tersebut sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima dalam satu bulan. Bagi driver atau kurir dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya juga dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Agus mengakui, Disnaker belum memiliki data pasti terkait jumlah penerima BHR karena data tersebut berada pada masing-masing perusahaan aplikator.

Meski demikian, Disnaker tetap mengimbau perusahaan aplikator untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila ada pengemudi atau kurir yang tidak menerima BHR, mereka dapat menyampaikan pengaduan ke Disnaker.

“Bagi pekerja, karyawan, maupun driver online yang tidak dapat datang langsung ke Posko THR, pengaduan dapat disampaikan melalui nomor layanan 081369035421 atas nama Saryo selaku petugas mediator Disnaker Lampung,” pungkasnya.

Berita Terkait

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara
DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November
Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital
Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba
Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija
Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB