Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Tauriq Attala Gibran

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah untuk memberikan layanan konsultasi sekaligus menerima laporan dari pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Lampung (Netizenku.com): Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026 dan dapat diakses secara langsung maupun melalui layanan daring.

Meski posko dijadwalkan hingga 27 Maret 2026, Disnaker tetap akan melayani pengaduan apabila ada laporan yang masuk setelah tanggal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain membuka layanan pengaduan, Pemprov Lampung melalui Disnaker juga mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Lampung untuk membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu sesuai ketentuan.

Baca Juga  Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular

Secara normatif, pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menganjurkan agar pembayaran dilakukan lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum lebaran.

“Minimal H-7 sudah dibayarkan dan harus dibayarkan secara tunai serta tidak dicicil,” ujar Agus saat ditemui di Posko THR Disnaker Provinsi Lampung, Minggu  (8/3/2026).

Ia menegaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, Disnaker akan melakukan langkah pembinaan. Namun, jika tetap diabaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan melakukan pemanggilan, memberikan peringatan, bahkan bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang abai terhadap pemberian THR kepada pegawai atau karyawannya,” jelasnya.

Hingga saat ini, Disnaker Lampung mengaku belum menerima pengaduan terkait pembayaran THR. Pengaduan biasanya mulai muncul mendekati batas waktu pembayaran atau setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga  Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

“Biasanya pengaduan muncul mulai H-7 atau bahkan pasca Lebaran. Namun layanan posko tetap kami buka dari 2 Maret sampai 27 Maret 2026,” ujar Agus.

Terkait besaran THR, Agus menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.

“Besarannya dihitung masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan upah satu bulan yang diterima,” jelasnya.

Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga mendorong perusahaan aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Juga  Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Besaran BHR tersebut sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima dalam satu bulan. Bagi driver atau kurir dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya juga dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Agus mengakui, Disnaker belum memiliki data pasti terkait jumlah penerima BHR karena data tersebut berada pada masing-masing perusahaan aplikator.

Meski demikian, Disnaker tetap mengimbau perusahaan aplikator untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila ada pengemudi atau kurir yang tidak menerima BHR, mereka dapat menyampaikan pengaduan ke Disnaker.

“Bagi pekerja, karyawan, maupun driver online yang tidak dapat datang langsung ke Posko THR, pengaduan dapat disampaikan melalui nomor layanan 081369035421 atas nama Saryo selaku petugas mediator Disnaker Lampung,” pungkasnya.

Berita Terkait

Razia Kendaraan di Lampung Sasar Kelengkapan STNK dan Pajak
Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober
Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi
Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan
HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran
Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional
Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang
Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:24 WIB

HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Groundbreaking Kawasan Industri Katibung pada 2027

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB