Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Tauriq Attala Gibran

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah untuk memberikan layanan konsultasi sekaligus menerima laporan dari pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Lampung (Netizenku.com): Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026 dan dapat diakses secara langsung maupun melalui layanan daring.

Meski posko dijadwalkan hingga 27 Maret 2026, Disnaker tetap akan melayani pengaduan apabila ada laporan yang masuk setelah tanggal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain membuka layanan pengaduan, Pemprov Lampung melalui Disnaker juga mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Lampung untuk membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu sesuai ketentuan.

Baca Juga  Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu

Secara normatif, pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menganjurkan agar pembayaran dilakukan lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum lebaran.

“Minimal H-7 sudah dibayarkan dan harus dibayarkan secara tunai serta tidak dicicil,” ujar Agus saat ditemui di Posko THR Disnaker Provinsi Lampung, Minggu  (8/3/2026).

Ia menegaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, Disnaker akan melakukan langkah pembinaan. Namun, jika tetap diabaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan melakukan pemanggilan, memberikan peringatan, bahkan bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang abai terhadap pemberian THR kepada pegawai atau karyawannya,” jelasnya.

Hingga saat ini, Disnaker Lampung mengaku belum menerima pengaduan terkait pembayaran THR. Pengaduan biasanya mulai muncul mendekati batas waktu pembayaran atau setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga  Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Pindang Salmon Khas Lampung

“Biasanya pengaduan muncul mulai H-7 atau bahkan pasca Lebaran. Namun layanan posko tetap kami buka dari 2 Maret sampai 27 Maret 2026,” ujar Agus.

Terkait besaran THR, Agus menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.

“Besarannya dihitung masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan upah satu bulan yang diterima,” jelasnya.

Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga mendorong perusahaan aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Juga  Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Besaran BHR tersebut sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima dalam satu bulan. Bagi driver atau kurir dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya juga dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Agus mengakui, Disnaker belum memiliki data pasti terkait jumlah penerima BHR karena data tersebut berada pada masing-masing perusahaan aplikator.

Meski demikian, Disnaker tetap mengimbau perusahaan aplikator untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila ada pengemudi atau kurir yang tidak menerima BHR, mereka dapat menyampaikan pengaduan ke Disnaker.

“Bagi pekerja, karyawan, maupun driver online yang tidak dapat datang langsung ke Posko THR, pengaduan dapat disampaikan melalui nomor layanan 081369035421 atas nama Saryo selaku petugas mediator Disnaker Lampung,” pungkasnya.

Berita Terkait

Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman
Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB
Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko
Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau
Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam
Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM
Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:07 WIB

Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Senin, 6 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:00 WIB

DPRD Lampung Panggil Pengelola Bahas Kenaikan Tarif Tol

Berita Terbaru

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB