Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menindak tegas kendaraan over dimension over load (ODOL) yang melintasi wilayah Lampung.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengatakan kendaraan dengan kapasitas lebih dapat merusak infrastruktur jalan di wilayah Lampung.
Apalagi, kata dia, kondisi jalan provinsi, kabupaten, maupun nasional, memiliki perbedaan secara kualitas maupun batas untuk dilewati kendaraan berlebihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau misal jalan hanya untuk muatan maksimal 20 ton, jangan sampai mobil mengangkut muatan dengan berat 40 ton,” ujarnya kepada awak media, Minggu (21/5).
Dirinya pun telah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pengawasan angkutan kendaraan yang melintasi jalan di Provinsi Lampung agar tidak melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
“Kita usulkan barang yang dibawa disita menjadi milik negara,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan pihaknya telah bersurat dengan pemerintah pusat terkait kewenangan penanganan ODOL di wilayah Lampung.
Karena, saat ini wewenang penindakan ODOL ada di Wilayah Pemerintah Pusat, sehingga diharapkan ada wewenang khusus bagi Pemprov Lampung untuk menindak ODOL.
“Nanti mungkin ada semacam pendelegasian atau seperti apa penanganannya. Jadi kami bergerak memiliki dasarnya,” kata dia.
Ditambahkan, pihaknya akan merapatkan permasalahan agar dapat segera diselesaikan, dan tidak ada lagi kendaraan yang membawa muatan berlebih.
“Kami akan agendakan di provinsi untuk dilakukan penegakkan. Kita lihat kendaraan tersebut ODOLnya seperti apa, baru nanti bisa kita tindak,” tutupnya. (Luki)








