“Kita sudah mempunyai website disdukcapil.go.id atau melalui WhatsApp 082180852544 dan ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) yang merupakan satu-satunya di Provinsi Lampung, serta aplikasi Permen Manis,” ujar dia.
Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Launching Aplikasi Permen Manis
Kemudian yang kedua adalah sosialisasi Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Baik penduduk yang biasa, rentan, maupun yang belum memiliki identitas sekalipun,” kata dia.
Ketiga, sosialisasi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
A Zainuddin menjelaskan sebelumnya menggunakan formulir dengan blanko yang sudah dicetak namun dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 diganti dengan kertas putih polos 80 gram ukuran A4 dan bisa dicetak dari rumah.
“Kecuali dua hal yaitu KTP Elektronik dan KIA (Kartu Identitas Anak),” lanjut dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya