Pemkot Berikan Kemudahan Izin Berusaha di Masa Pandemi Covid-19

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana didampingi pemilik usaha Andhita Irianto Salon dan Spa, Kedaton, Senin (24/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana didampingi pemilik usaha Andhita Irianto Salon dan Spa, Kedaton, Senin (24/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung memberikan kemudahan izin berusaha bagi para pelaku usaha di kota setempat.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung sudah menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik serta implementasi aplikasi Online Single Submission (OSS).

Selain memberikan kemudahan izin berusaha, pemkot tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19.

“Izin-izin dilakukan melalui online karena kita ingin mempermudah segala sesuatunya, karena kita ingin memberikan kepuasan bagi siapapun yang ingin datang ke Bandarlampung,” ujar Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Senin (24/1).

Baca Juga  Arinal Djunaidi: Paslon Kada Harus Tegas Jalankan Prokes Covid-19

Baca Juga: Pemkot Ingatkan Pelaku Usaha di Bandarlampung Taat Prokes 

Hal itu disampaikan dalam acara reopening Andhita Irianto Salon dan Spa, Kedaton.

Eva Dwiana mengingatkan pelaku usaha, Andhita Irianto Salon dan Spa, agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Sekarang ada varian baru, tolong ya jaga protokol kesehatan. Pemkot tidak melarang siapapun yang ingin berusaha di Bandarlampung tapi kita jaga daerah yang kita cintai ini,” pungkas dia.

Baca Juga  Wedding Expo Emersia Edukasi Calon Pengantin di Masa Pandemi Covid-19

Pemilik usaha Andhita Irianto Salon dan Spa menyatakan pihaknya menjalankan aturan protokol kesehatan bagi konsumen dan karyawan.

“Untuk karyawan kita sudah vaksinasi Covid-19 bersama Bunda di Gedung Semergou, tinggal menunggu booster. Kalau konsumen tidak ada kewajiban sudah vaksinasi,” ujar Andhita didampingi suaminya Irianto.

Bagi pengunjung diwajibkan memakai masker, mengukur suhu tubuh, cuci tangan pakai sabun, dan handsanitizer.

“Tamunya dibatasi. Kita hanya bisa 50%, jadi enggak semua bisa masuk,” tegas dia.

Baca Juga  JPPR Lampung Dorong KPU Simulasi Protokol Kesehatan di TPS

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung, Muhtadi AT, menyampaikan terdapat ribuan pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui OSS.

Muhtadi mengatakan tidak ada persyaratan khusus dalam mengurus izin berusaha di masa pandemi Covid-19.

“Karena sudah online, risiko rendah cukup diverifikasi oleh sistem OSS tapi risiko menengah tinggi baru dilakukan verifikasi,” kata dia. (Josua) 

Baca Juga: Pengusaha Wajib Minimalisir Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan

Berita Terkait

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!
Pemred Club Hadir Bukan Karena Latah
Gubernur Lampung Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Lampung, Tekankan Sinergi dan Tata Kelola Keuangan
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi di Provinsi Lampung
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Pemkab Pesawaran-Pemkot Balam Rakor Bersama Bahas Pengendalian Banjir
Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

Best Mobile Network, Telkomsel Pertahankan Posisi Jaringan Seluler Terbaik di Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:24 WIB

Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:44 WIB

Deflasi Februari 2025 Cuma Numpang Lewat, Berikutnya Waspadai Gejolak Inflasi Barang Pangan dan Pendidikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:51 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Sumbang 23,11 % di Awal 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:59 WIB

Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai

Senin, 3 Maret 2025 - 23:36 WIB

Inflasi Lampung Februari 2025 Terjungkir Diskon Tarif Listrik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Buka Bersama Awak Media

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:04 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB

Lampung Barat

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:05 WIB