Pemkot Bandarlampung Kembali Perpanjang Belajar Daring Hingga 10 Juli 2021

Redaksi

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat bersilaturahmi dengan Kepala TK, SD, dan SMP Negeri di Gedung Parkir Pemkot setempat, Selasa (16/3). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat bersilaturahmi dengan Kepala TK, SD, dan SMP Negeri di Gedung Parkir Pemkot setempat, Selasa (16/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Memperhatikan penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung yang belum dinyatakan Zona Hijau, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat kembali melaksanakan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) secara dalam jaringan/luar jaringan (Daring/Luring) sampai 10 Juli 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 4207/475 /I11.01 2021 tentang Perpanjangan Proses KEGIATAN Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung tertanggal 29 Maret 2021.

Baca Juga  Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai di Bandar Lampung Expo

SE yang ditandatangani Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengimbau pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan dengan menjalankan Protokol Kesehatan dan menerapkan prinsip 5M (Memakai Masker, Menjaga Jaruk, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eva Dwiana ini mengatakan kebijakan ini untuk menghindarkan anak-anak tertular virus corona.

“Ini harus kita lakukan, karena pandemik. Lebih baik mencegah daripada mengobati, dengan (belajar) daring insyaallah semuanya akan baik. Ini bukan mau pemerintah kota atau siapa-siapa, tapi menjaga kesehatan masyarakat. Wajib bagi pemerintah menjaga warganya,” ujar dia saat ditemui di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Selasa (30/3).

Baca Juga  Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Pemerintah kota melakukan perpanjangan belajar daring dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dan SE Wali Kota Bandarlampung Nomor : 420/1534/111.01/2020 tertanggal 30 Desember 2020 tentang Proses Kegiatan Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung. (Josua)

Baca Juga  1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Perpanjang Kembali Belajar Dari Rumah Hingga 4 April 2021

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB