Bandarlampung (Netizenku.com): Masyarakat Kota Bandarlampung diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 saat menjalankan salat tarawih pada bulan suci Ramadan.
\”Tarawih tetap boleh dilakukan tapi harus pakai prokes karena masih dalam masa pandemi Covid-19,\” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (6/4).
Sebagai Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota setempat, Eva Dwiana, berencana menempatkan personel Satgas di masjid-masjid dengan melibatkan masyarakat setempat.
\”Permasalahan prokes ini tidak bisa kita kerja sendiri tapi semua masyarakat harus bersama-sama menjaganya,\” ujar dia.
Ketua II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandarlampung, Yaumil Khoirul, mengatakan MUI akan mengumumkan kepada masyarakat melalui ormas-ormas Islam bahwa salat tarawih boleh dilaksanakan di masa pandemik.
\”Kita sebagai MUI akan sampaikan ini bahwa tidak ada maklumat yang menyatakan salat tarawih di bulan Ramadan dan salat Idulfitri dilarang. Tentunya ini akan disambut baik oleh masyarakat dan ormas Islam di sini,\” kata Yaumil Khoirul.
Namun penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan harus tetap dilakukan, sehingga harapan Wali Kota Eva Dwiana, Kota Bandarlampung zona hijau bisa tercapai.
\”Mungkin yang sedikit sulit menjaga jarak itu di salat Jumat, namun kami menyarankan bila memang sudah tidak cukup di dalam (masjid) jamaah bisa menggunakan halaman untuk melaksanakan ibadahnya, sehingga tidak terjadi penumpukan yang berpotensi menyebarkan Covid-19,\” pungkas dia. (Josua)