Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mendorong pemerintah daerah di 15 kabupaten/kota untuk memajukan kebudayaan daerah yang dituangkan dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Kabid Kebudayaan Disdikbud Provinsi Lampung, Heni Astuti, menjelaskan PPKD memuat data pokok kebudayaan (Dapobud) daerah yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
“Setiap daerah harus memiliki PPKD masing-masing,” tegas dia ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/3).
Heni menjelaskan pemajuan kebudayaan menjadi tolok ukur atau indikator dalam rencana pembangunan nasional dan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Sekarang sudah keluar juga peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut yaitu PP Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan,” kata dia.
Hingga saat ini, lanjut Heni, dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung terdapat 9 daerah yang belum melengkapi PPKD.
PPKD tersebut memuat sejarah awal daerah, arti dan makna lambang, motto daerah, profil daerah, jumlah penduduk, dan kekayaan budaya baik benda maupun takbenda.
“Kemudian lebih ke intinya lagi, kearifan lokalnya apa? Kebudayaan apa yang menjadi struktur pembangunan daerah,” ujar dia.
PPKD akan dievaluasi setiap tahunnya dan ditetapkan oleh kepala daerah melalui surat keputusan (SK).
Selain memuat data pokok kebudayaan (Dapobud), di dalam PPKD juga tercantum struktur Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang telah menerima SK kepala daerah.
TACB daerah akan melakukan serangkaian verifikasi, penelitian, evaluasi terhadap obyek yang diduga cagar budaya untuk ditetapkan sebagai warisan budaya.
“Prosesnya panjang dan tidak mudah,” kata Heni.
Pertama tahap administrasi, kemudian di tahap kedua; verifikasi daerah dan pusat.
“Apabila ada kekurangan akan dikembalikan lagi untuk melengkapi. Setelah dinyatakan cukup, baru kita sidang usulan warisan budaya melibatkan TACB. Makanya di ujung akhir kita punya Indeks Pembangunan Kebudayaan,” kata dia. (Josua)
Baca Juga: Status Obyek Cagar Budaya di Bandarlampung Terkendala Tim Ahli