Sekdakab Tulangbawang Lampung: PNS/ASN Terlibat Politik Disanksi Pidana

Avatar

Minggu, 30 September 2018 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Armadan/Nk)

(Foto: Armadan/Nk)

Tulangbawang (Netizenku.com): Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulangbawang, Lampung, Antoni mengimbau kepada seluruh PNS/ASN di lingkungan pemkab setempat, untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.

Untuk mendukung penegakan Pemilu yang adil dan demokrasi, pihaknya terus berupaya mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga kredibiltas, dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang berbau politik.

Sebab, menurut Antoni, terkadang pada saat Pemilu, khususnya Pileg, ASN sangat rentan terlibat politik, atas permintaan atau ajakan, lantaran memiliki sanak saudara atau kerabat yang menjadi salah satu caleg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Seharusnya jika ada kasus seperti itu, setiap ASN harus mempertimbangkan serta menolak ajakan tersebut, karena menyangkut kewajiban menjaga moralitas sebagai ASN. Itu baru benar, bukan justru ikut campur,\” ujarnya, Minggu (30/9/2018).

Baca Juga  Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Oleh karena itu, Antoni menghimbau agar dalam pelaksanan pesta demokrasi Pemilu 2019, seluruh ASN di ruang lingkup Pemkab Tulangbawang lebih berhati-hati.

Bahkan harus lebih waspada terhadap bujukan atau ajakan untuk turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang berbau politik, khususnya di wilayah Tulangbawang.

\”Karena jika terbukti melakukan kegiatan politik untuk mendukung dan menguntungkan atau merugikan salah satu calon peserta pemilu, maka akan dijerat UU Pemilu. Sanksinya sudah jelas pidana,\” tegas Antoni.

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Peta Zonasi Mangrove Lampung Usai Terbit PP Nomor 27 Tahun 2025

Dijelaskan, ketentuan wajib netral bagi ASN pada Pemilu 2019 telah diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2, serta pasal 494,UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

\”Dalam pasal itu disebutkan jika pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye jadi aturanya sudah jelas kita wajib mentaatinya, jika masih saja ada oknum ASN melanggar artinya siap dipidana, selain itu bisa dipecat secara tidak hormat,\” urai Antoni.

Baca Juga  Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Dia menghimbau kepada seluruh ASN untuk terus mempertahankan profesionalitas, dengan terus menjaga netralitas, sebagai upaya mendukung agar berjalanya Pemilu yang adil dan demokrasi.

\”Tidak perlu ikut-ikutan politik, apalagi itu bukan ranah kita, karena kita adalah aparatur negara yang memiliki tupoksi beda. Lebih baik jalankan saja apa yang menjadi tugas kita,membantu pimpinan dengan berpikir bagaimana mencari terobosan, membuat program-program pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat. Dengan begitu, Tulangbawang akan menjadi lebih baik dan masyarakat kita sejahtera,\” imbau Antoni. (Armadan)

Berita Terkait

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan
Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata
Perkuat Tata Niaga Ubi Kayu, Wagub Lampung Jihan Nurlela Bertemu Wamendag
DPRD Lampung Dorong Sopir Angkot Dilibatkan dalam Rekrutmen Taksi Listrik
Swadaya Warga Perbaiki Jalan, DPRD Lampung Minta Pemda Lamteng Bertindak Serius
HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata
DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Perkuat Tata Niaga Ubi Kayu, Wagub Lampung Jihan Nurlela Bertemu Wamendag

Kamis, 23 April 2026 - 11:45 WIB

Swadaya Warga Perbaiki Jalan, DPRD Lampung Minta Pemda Lamteng Bertindak Serius

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 12:49 WIB

Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata

Berita Terbaru

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia. (Foto: ist)

Celoteh

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Jumat, 24 Apr 2026 - 12:41 WIB