Sekdakab Tulangbawang Lampung: PNS/ASN Terlibat Politik Disanksi Pidana

Avatar

Minggu, 30 September 2018 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Armadan/Nk)

(Foto: Armadan/Nk)

Tulangbawang (Netizenku.com): Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulangbawang, Lampung, Antoni mengimbau kepada seluruh PNS/ASN di lingkungan pemkab setempat, untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.

Untuk mendukung penegakan Pemilu yang adil dan demokrasi, pihaknya terus berupaya mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga kredibiltas, dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang berbau politik.

Sebab, menurut Antoni, terkadang pada saat Pemilu, khususnya Pileg, ASN sangat rentan terlibat politik, atas permintaan atau ajakan, lantaran memiliki sanak saudara atau kerabat yang menjadi salah satu caleg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Seharusnya jika ada kasus seperti itu, setiap ASN harus mempertimbangkan serta menolak ajakan tersebut, karena menyangkut kewajiban menjaga moralitas sebagai ASN. Itu baru benar, bukan justru ikut campur,\” ujarnya, Minggu (30/9/2018).

Baca Juga  DPRD Lampung, Swadaya Warga Bangun Jalan Jadi Evaluasi bagi Pemkab Lampung Timur

Oleh karena itu, Antoni menghimbau agar dalam pelaksanan pesta demokrasi Pemilu 2019, seluruh ASN di ruang lingkup Pemkab Tulangbawang lebih berhati-hati.

Bahkan harus lebih waspada terhadap bujukan atau ajakan untuk turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang berbau politik, khususnya di wilayah Tulangbawang.

\”Karena jika terbukti melakukan kegiatan politik untuk mendukung dan menguntungkan atau merugikan salah satu calon peserta pemilu, maka akan dijerat UU Pemilu. Sanksinya sudah jelas pidana,\” tegas Antoni.

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong PAD Sektor Pertanian

Dijelaskan, ketentuan wajib netral bagi ASN pada Pemilu 2019 telah diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2, serta pasal 494,UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

\”Dalam pasal itu disebutkan jika pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye jadi aturanya sudah jelas kita wajib mentaatinya, jika masih saja ada oknum ASN melanggar artinya siap dipidana, selain itu bisa dipecat secara tidak hormat,\” urai Antoni.

Baca Juga  Mesuji Ukir Sejarah, Jadi Tuan Rumah Piala Soeratin Lampung Tiga Kategori Sekaligus

Dia menghimbau kepada seluruh ASN untuk terus mempertahankan profesionalitas, dengan terus menjaga netralitas, sebagai upaya mendukung agar berjalanya Pemilu yang adil dan demokrasi.

\”Tidak perlu ikut-ikutan politik, apalagi itu bukan ranah kita, karena kita adalah aparatur negara yang memiliki tupoksi beda. Lebih baik jalankan saja apa yang menjadi tugas kita,membantu pimpinan dengan berpikir bagaimana mencari terobosan, membuat program-program pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat. Dengan begitu, Tulangbawang akan menjadi lebih baik dan masyarakat kita sejahtera,\” imbau Antoni. (Armadan)

Berita Terkait

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan
98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi
APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung
Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah
Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB