Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Satker Diminta Lebih Giat Dalam Pembangunan

Redaksi

Senin, 9 Mei 2022 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melantik dan mengambil sumpah janji jabatan duaPimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Senin (9/5).

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 821.21/260/VI.04/2022 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Adapun Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik adalah, Kusnardi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, dilantik menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Binarti Bintang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesawaran dilantik menjadi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Lampung.

Fahrizal meminta kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama agar tugas dan amanah dari pimpinan harus sungguh-sungguh dilaksanakan.

“Tugas kita sama, tidak ada visi Satker, yang ada itu visi Gubernur. Tugas-tugas yang kita lakukan secara terintegrasi merupakan dukungan kita untuk mencapai apa yang tertuang dalam RPJMD,” kata dia.

Baca Juga  Ahmad Hadi \'Pupung\' Baladi Ummah Nakhodai PKC PMII Lampung 2019-2021

Terkait kondisi pandemi Covid-19 yang makin melandai dan terkendali di Provinsi Lampung, ia meminta seluruh Satker agar bekerja lebih giat, karena sudah kehilangan waktu 2 tahun dalam pengembangan ekonomi dan lainnya akibat pandemi Covid-19.

“Rapatkan barisan, mantapkan kembali konsolidasi dan berlari lebih kencang sehingga bisa mengejar ketertinggalan,” katanya.

Selain itu, Sekdaprov mengingatkan kembali kepada seluruh satker agar segera melakukan percepatan penyerapan anggaran, mengingat saat ini telah memasuki Triwulan II.

Baca Juga  WALHI: Pembahasan Perda RZWP3K Terkesan Ditutupi

“Tolong dilakukan percepatan bagi yang belum melakukan pengadaan barang dan jasa. Pastikan kembali, oleh karena kita sudah punya komitmen untuk pengadaan barang, ada porsi sekitar 40 persen kita harus menyerap produk-produk buatan Indonesia,” tuturnya.(Agis)

 

Berita Terkait

PLN Jaga Pasokan Listrik Hingga Pulau Terluar Lampung
Ikhwal THR, Disnaker Lampung: Tunggu Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Jalan Rusak di Ruas Bandar Jaya – Simpang Mandala Bakal Segera Diperbaiki
Arinal Minta Petani Tak Jual Gabah Ke Tengkulak
Tekan Inflasi, Disperindag Lampung Gelar Operasi Pasar Murah
Lonjakan Kasus DBD di Lampung, Dinkes Tetapkan Proses Fogging dan Antisipasi Peningkatan Kasus
Kemenkumham Lampung Gelar Rakor MPWN dan MPDN Se-Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Tidak Mau Terburu-buru Ambil Dividen dari BUMD

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 19:21 WIB

Mulyadi Irsan Lepas Peserta Tanggamus Run di Wisata Butterfly

Senin, 18 Maret 2024 - 19:14 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Tetapkan 4 Raperda Menjadi Peraturan Daerah

Sabtu, 30 Desember 2023 - 07:32 WIB

Tiyuh Daya Asri Realisasikan Dana Desa Anggaran 2023

Senin, 6 November 2023 - 13:42 WIB

Pemkab Lambar Gencarkan Administrasi Kependudukan “Disdukcapil Masuk Sekolah”

Sabtu, 4 November 2023 - 09:07 WIB

Daftar Calon Tetap DPRD Lampung Barat

Rabu, 1 November 2023 - 18:08 WIB

BPSDMI Dorong Pendidikan Vokasi, SMK SMTI Balam: 86 Persen Lulusan Sudah Kerja

Rabu, 20 September 2023 - 10:02 WIB

HUT LAMPUNG BARAT

Rabu, 24 Mei 2023 - 15:59 WIB

Tiyuh Kibang Tri Jaya Perbaikan Badan Jalan Usaha Tani

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Senin, 18 Mar 2024 - 21:40 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Senin, 18 Mar 2024 - 21:33 WIB

Addvertorial

Mulyadi Irsan Lepas Peserta Tanggamus Run di Wisata Butterfly

Senin, 18 Mar 2024 - 19:21 WIB