Bandarlampung (Netizenku.com): Pada Jumat siang (17/11), polisi dari Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap pelaku penipuan berinisial HA (41) di pintu masuk pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 13.15 WIB. Pelaku yang merupakan warga Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diringkus atas dugaan melakukan penipuan yang merugikan korban hingga mencapai Rp 65 juta.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban pada 30 Agustus 2023.
Tersangka menggunakan modus meminjam uang dari korban dengan alasan membayar administrasi dan pajak pencairan pinjaman di sebuah bank wilayah Kabupaten Subang.
“Uang yang dipinjam oleh tersangka seharusnya untuk keperluan tertentu, namun ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, seperti membayar utang dan kegiatan pribadi lainnya,” ungkap Kapolsek Gadingrejo pada Sabtu (18/11).
Menurut keterangan Kapolsek, ketika korban meminta kembali uang yang dipinjamkan, tersangka selalu menghindar dan tidak membayar utang tersebut. Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tersangka yang bekerja sebagai supir tronton ditangkap saat akan melakukan perjalanan ke pulau Jawa. Saat ini, pelaku telah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo.
“Proses penyidikan perkara ini menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” tutupnya. (Reza)