Kotaagung (Netizenku.com) : Polsek Kotaagung menangkap seorang pelajar (15) berinisial AH warga Kecamatan Wonosobo.
AH diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), jambret, di Pekon Teba Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan bertanggal 22 Juli 2020 atas nama korban Elyani (32), honorer warga Pekon Kedamaian Kecamatan Kotaagung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan kejahatan yang sama di 7 lokasi lainnya, antara lain, Jalan Lintas Barat Pekon Batukramat, Pekon Kerta dengan korban ibu hamil.
Kemudia Pekon Teba, Pekon Terbaya, Area Kandang Ayam Pekon Talagening dan 2 kali di Komplek Pemda Tanggamus.
Kapolsek Kotaagung AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
\”Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, pada Jumat (7/8) sekitar pukul 02.00 WIB,\” kata AKP Muji Harjono, Minggu (9/8).
Peristiwa penjambretan terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya pada Rabu (22/7) lalu.
Elyani mengendarai sepeda motor melintasi Jalinbar Pekon Teba Kotaagung Timur sekira pukul 16.30 WIB.
AH bersama ketiga rekannya dengan mengendarai 2 sepeda motor mengikuti Elyani dari belakang.
AH yang berboncengan dengan temannya mengendarai Yamaha Fino putih biru langsung memepet dan merebut tas milik Elyani yang digantungkan di dashboard. Kemudian pelaku melarikan diri ke arah Kotaagung.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebuah handphone, uang tunai Rp 200 ribu, KTP, Sim C, kartu BPJS, kartu ATM BRI dan ATM Bank Lampung serta STNK sepeda motor Yamaha Mio Nopol BE 3605 V miliknya.
Elyani kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kotaagung.
\”Dalam perkara itu turut diamankan barang bukti handphone Oppo A5S milik korban namun barang lainnya tidak dapat ditemukan sebab telah dibuang di jalur Islamic Center Kotaagung,\” ujar AKP Muji Harjono.
\”Sementara ketiga rekan pelaku telah diketahui identitasnya.\”
Menurut AKP Muji Harjono, peristiwa penjambretan berawal saat ketiganya membezuk salah satu orang tua pelaku di Klinik Alhafa Medika dan selanjutnya sepakat melakukan penjambretan.
\”Sebelum menjambret mereka berkomunikasi melalui telepon, berkumpul di depan klinik. Adapun kode yang digunakan yakni \’Ayok cari Hp\’ lalu mencari sasaran,\” katanya.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus mendalami dan mengembangkan perkara penjambretan yang dilakukan AH. Dan juga melakukan pengejaran terhadap rekan-rekannya.
\”Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak sebab tersangka masih di bawah umur,\” pungkasnya. (Arj)