Pegawai Honorer Nekat Nyambi Jadi Kurir Sabu

Redaksi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan MS (28), warga Pekon (desa) Terdana Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Senin (27/3/2023).

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diringkus polisi saat melintas di simpang empat pasar Pagelaran kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada senin (17/3) siang sekira pukul 15.00 WIB.

“Saat diringkus pelaku yang diduga berperan sebagai kurir ini sedang dalam perjalanan hendak mengantarkan paket sabu pesanan salah satu rekannya,” ujar Kasat Narkoba Melalui release Humasnya pada Rabu (29/3) siang.

Baca Juga  Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Raymond, Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 buah plastik klip yang berisi narkotik jenis sabu dengan berat 0,21 gram yang disembunyikan pelaku di cover lampu depan sepeda motor yang di kendarainya.

“Menurut pelaku narkotika jenis sabu yang dibawanya tersebut merupakan pesanan salah satu rekanya yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi,” bebernya.

Baca Juga  Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Dijelaskan kasat, pelaku yang dalam kesehariannya bekerja sebagai tenaga Honorer disalah satu badan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus itu nekat nyambi bekerja sebagai kurir sabu karena terpepet kebutuhan hidup jelang lebaran.

“Ngakunya baru tahun ini nyambi jadi kurir sabu, dengan alasan butuh uang untuk persiapan menghadap lebaran,” bebernya

Menurut kasat, polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang pernah beraksi di Kelurahan Pajaresuk Pringsewu pada tahun 2014 yang lalu tersebut.

Baca Juga  Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Sementara itu tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB