Pasca Putusan MK, KPU Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

Redaksi

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kota KPU Bandarlampung Dedy Triadi saat jumpa pers di Sekretariat KPU setempat, Senin (1/2). Foto: Netizenku.com

Ketua Kota KPU Bandarlampung Dedy Triadi saat jumpa pers di Sekretariat KPU setempat, Senin (1/2). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pasca sidang pembacaan penetapan penarikan permohonan pemohon pekara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021, Senin (15/2), oleh Majelis Hakim Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) maka KPU Kota Bandarlampung berdasarkan regulasi, segera menetapkan Pasangan Wali Kota & Wakil Wali Kota Terpilih paling lama 5 hari setelah putusan ketetapan MK diterima oleh KPU.

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung Muhammad Tio Aliansyah.

Baca Juga  Eva-Deddy Bantah Manfaatkan Rapid Test Saksi Untuk Pemenangan

\”Berdasarkan regulasi pasca penetapan atau keputusan MK, maka KPU Kab/Kota segera menetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih paling lama 5 hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI,\” ujar MTA sapaan akrab Tio Aliansyah dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Selasa (16/2).

MTA menjelaskan jadwal rapat pleno untuk 3 daerah; Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Kota Bandarlampung akan dilaksanakan serentak.

\”Hasil konsultasi dengan KPU RI bahwa pelaksanaan pleno untuk 3 daerah yang sudah ada keputusan MK dilakukan serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU,\” ujar MTA pengemar olahraga sepeda ini.

Baca Juga  Hanya 8 Parpol yang Terima Dana Hibah Pemkot Balam

Terkait pekara sengketa KPU Pesisir Barat, MTA menerangkan masih menunggu jadwal dari panitera MK untuk sidang hari terakhir Rabu (17/2).

\”Kita masih menunggu jadwal panitera MK untuk Rabu (17/2) besok apakah Pesibar masuk sidang dismisal atau tidak,\” tutur MTA disela-sela sidang daring MK di KPU RI.

Menyikapi upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 ke Mahkamah Agung, Ketua KPU Kota Bandarlampung menghargai dan menghormati langkah hukum luar biasa yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

\”Kami menghormati dan menghargai upaya hukum luar biasa (PK) yang sudah diregister pekara oleh Panitera Muda TUN MA,\” ujar Dedy.

Baca Juga  Puskamsikham: politik uang, yang salah yang menerima

Dia menerangkan bahwa KPU Kota akan menyiapkan jawaban sebagai Termohon sebagaimana Surat Panitera Muda TUN MA Nomor: 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 tentang Penerimaan dan Registrasi Berkas Permohonan PK Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (PK PAP) tertanggal 8 Februari 2021

\”Kami akan menyiapkan jawaban kontra memori PK sebagai Termohon kepada MA sesuai dengan surat Panitera TUN kepada KPU Kota,\” ujar Dedy yang mantan fotografer ini.

KPU Kota secara berjenjang akan meminta pendampingan dan advokasi ke Divisi Hukum KPU Provinsi dan KPU RI dalam menghadapi sidang PK tersebut. (Josua)

Berita Terkait

Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 16 November 2024 - 21:18 WIB

IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Setop Peredaran Berita Hoaks, Kadiskominfo Tubaba Ingatkan Pasal Pidana Ini

Senin, 30 September 2024 - 03:00 WIB

Kartu Petani Berjaya Berkontribusi Ubah Desa Tertinggal Menjadi Desa Berkembang

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Lakukan Optimalisasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat SP4N Lapor

Minggu, 8 Des 2024 - 19:16 WIB