Bandarlampung (Netizenku.com): Pasca sidang pembacaan penetapan penarikan permohonan pemohon pekara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021, Senin (15/2), oleh Majelis Hakim Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) maka KPU Kota Bandarlampung berdasarkan regulasi, segera menetapkan Pasangan Wali Kota & Wakil Wali Kota Terpilih paling lama 5 hari setelah putusan ketetapan MK diterima oleh KPU.
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung Muhammad Tio Aliansyah.
\”Berdasarkan regulasi pasca penetapan atau keputusan MK, maka KPU Kab/Kota segera menetapkan Calon Bupati & Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih paling lama 5 hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI,\” ujar MTA sapaan akrab Tio Aliansyah dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Selasa (16/2).
MTA menjelaskan jadwal rapat pleno untuk 3 daerah; Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Kota Bandarlampung akan dilaksanakan serentak.
\”Hasil konsultasi dengan KPU RI bahwa pelaksanaan pleno untuk 3 daerah yang sudah ada keputusan MK dilakukan serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU,\” ujar MTA pengemar olahraga sepeda ini.
Terkait pekara sengketa KPU Pesisir Barat, MTA menerangkan masih menunggu jadwal dari panitera MK untuk sidang hari terakhir Rabu (17/2).
\”Kita masih menunggu jadwal panitera MK untuk Rabu (17/2) besok apakah Pesibar masuk sidang dismisal atau tidak,\” tutur MTA disela-sela sidang daring MK di KPU RI.
Menyikapi upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 ke Mahkamah Agung, Ketua KPU Kota Bandarlampung menghargai dan menghormati langkah hukum luar biasa yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
\”Kami menghormati dan menghargai upaya hukum luar biasa (PK) yang sudah diregister pekara oleh Panitera Muda TUN MA,\” ujar Dedy.
Dia menerangkan bahwa KPU Kota akan menyiapkan jawaban sebagai Termohon sebagaimana Surat Panitera Muda TUN MA Nomor: 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 tentang Penerimaan dan Registrasi Berkas Permohonan PK Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (PK PAP) tertanggal 8 Februari 2021
\”Kami akan menyiapkan jawaban kontra memori PK sebagai Termohon kepada MA sesuai dengan surat Panitera TUN kepada KPU Kota,\” ujar Dedy yang mantan fotografer ini.
KPU Kota secara berjenjang akan meminta pendampingan dan advokasi ke Divisi Hukum KPU Provinsi dan KPU RI dalam menghadapi sidang PK tersebut. (Josua)