Liwa (Netizenku.com): Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh, tentang UU Pilkada terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, membuka peluang bagi sejumlah partai politik di Lampung Barat, untuk mengajukan pasangan calon.
Kalau sebelumnya, hanya PDI Perjuangan dengan 14 kursi di DPRD yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa koalisi, dengan putusan tersebut membuka peluang bagi tiga partai, yakni Partai Demokrat 5 kursi, serta Partai Golkar dan PKB masing-masing memiliki 4 kursi.
Dikonfirmasi terkait putusan MK tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Barat, Ismun Zani, mengakui sudah melakukan komunikasi dengan jajaran DPD I Partai Golkar Lampung, dan akan segera komunikasi dengan DPP.
“Dengan empat kursi DPRD Lampung Barat saat ini, berarti Partai Golkar dapat mengusung calon sendiri. Terkait langkah apa yang akan diputuskan Partai Golkar, saya sudah melakukan komunikasi dengan DPD I, dan kebetulan saat ini saya masih di Jakarta setelah ikut Munas XI, segera akan komunikasi dengan jajaran DPP,” kata Ismun.
Dikatakan Ismun, yang merupakan anggota DPRD Lampung Barat dua periode, bahwa
sampai saat ini Partai Golkar, belum memutuskan siapa pasangan calon yang akan diusung pada Pilkada Lampung Barat 2024, dan apabila diperintah untuk mencalonkan diri, dia mengaku sangat siap.
“Berdasarkan pemberitaan kawan-kawan wartawan, dari delapan partai politik yang meraih kursi di DPRD Lampung Barat, hanya Partai Golkar yang belum menentukan calon bupati dan wakil bupati, dengan putusan MK tersebut, saya siap lahir batin apabila dicalonkan sebagai bupati,” kata dia.
Sementara Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Barat, Jakfar Sodik, yang juga memiliki empat kursi di DPRD Lampung Barat, mengaku akan tegak lurus dengan keputusan DPP PKB.
“Yang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung pda Pilkada adalah DPP, maka sebagai pengurus DPC PKB Lampung Barat, akan tegak lurus dan istiqomah terhadap seluruh keputusan DPP PKB,” kata dia.
Diketahui lima hari menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, tepatnya 27 Agustus 2024 mendatang, baru pasangan Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin yang memiliki “Perahu” karena telah mengantongi surat rekomendasi dari PAN, PKS, Partai Demokrat dan Gerindra, serta telah menerima surat tugas dari PDI Perjuangan, NasDem serta PKB. (Iwan)