Parkir Tepi Jalan Kini Dikenakan Tarif

Redaksi

Minggu, 10 Maret 2019 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Banyaknya kendaraan umum maupun pribadi selama ini yang terparkir di tepi jalan di wilayah Lampung Barat (Lambar), tidak berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah  (PAD).

Maka kini parkir diatur sesuai Peraturan Bupati  (Perbub) Nomor 7 Tahun 2019, tentang jalan umum sebagai obyek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dengan besaran retribusi, masing-masing kendaraan R2 (sepeda motor) sebesar Rp2000, R4 (mobil) sebesar Rp3000 dan R6 keatas, dikenakan retribusi Rp6000.

Baca Juga  Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Sekretaris Dinas Perhubungan Lampung Barat Burlianto Eka Putra mengatakan, Perbub tersebut mulai berjalan aktif sejak diterbitkannya Perbup Nomor 4 Tahun 2019. Pemberlakuannya pemenuhan target PAD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Perbup tersebut sudah mulai berlaku, maka sejak beberapa waktu lalu, melalui SK Kadis Perhubungan Lampung Barat Nomor : 551/015/KPTS/III.17/2019vtelah menetapkan 26 orang petugas pelayanan parkir,\” kata Burlianto, Minggu (9/3).

Baca Juga  Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Berdasarkan Perbub tersebut, maka bagi kendaraan yang parkir di tepi jalan Pasar Liwa dan sekitarnya, jalan umum di depan ruko milik Pemda dan sekitarnya, tepi jalan umum di KRL, dan Taman Kota Hamtebiu, Kecamatan Balikbukit.

Di wilayah Kecamatan Sumberjaya, tepi jalan umum Pasar Simpang Sari dan sekitarnya, di Kecamatan Kebuntebu tepi jalan umum Pasar Purajaya dan sekitarnya, Kecamatan Waytenong di tepi jalan Pasar Senin dan sekitarnya,  tepi jalan umum Pasar Sekincau Kecamatan Sekincau, tepi jalan umum Pasar Waytanding dan sekitarnya Kecamatan Sukau, Kecamatan Gedung Suriyan di tepi jalan umum Pasar Puramekar dan sekitarnya.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

\”Dengan ditetapkannya 11 objek retribusi parkir di tepi jalan umum tersebut, diharapkan akan memenuhi target PAD yang ditetapkan dari sektor retribusi parkir yang menjadi wilayah kerja dinas Perhubungan,\” tandas Burlianto.(Iwan)

Berita Terkait

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB