Parkir Tepi Jalan Kini Dikenakan Tarif

Redaksi

Minggu, 10 Maret 2019 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Banyaknya kendaraan umum maupun pribadi selama ini yang terparkir di tepi jalan di wilayah Lampung Barat (Lambar), tidak berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah  (PAD).

Maka kini parkir diatur sesuai Peraturan Bupati  (Perbub) Nomor 7 Tahun 2019, tentang jalan umum sebagai obyek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dengan besaran retribusi, masing-masing kendaraan R2 (sepeda motor) sebesar Rp2000, R4 (mobil) sebesar Rp3000 dan R6 keatas, dikenakan retribusi Rp6000.

Baca Juga  Lampung Barat: Ketika Amanah Dijadikan Pekerjaan Paruh Waktu

Sekretaris Dinas Perhubungan Lampung Barat Burlianto Eka Putra mengatakan, Perbub tersebut mulai berjalan aktif sejak diterbitkannya Perbup Nomor 4 Tahun 2019. Pemberlakuannya pemenuhan target PAD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Perbup tersebut sudah mulai berlaku, maka sejak beberapa waktu lalu, melalui SK Kadis Perhubungan Lampung Barat Nomor : 551/015/KPTS/III.17/2019vtelah menetapkan 26 orang petugas pelayanan parkir,\” kata Burlianto, Minggu (9/3).

Baca Juga  Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Berdasarkan Perbub tersebut, maka bagi kendaraan yang parkir di tepi jalan Pasar Liwa dan sekitarnya, jalan umum di depan ruko milik Pemda dan sekitarnya, tepi jalan umum di KRL, dan Taman Kota Hamtebiu, Kecamatan Balikbukit.

Di wilayah Kecamatan Sumberjaya, tepi jalan umum Pasar Simpang Sari dan sekitarnya, di Kecamatan Kebuntebu tepi jalan umum Pasar Purajaya dan sekitarnya, Kecamatan Waytenong di tepi jalan Pasar Senin dan sekitarnya,  tepi jalan umum Pasar Sekincau Kecamatan Sekincau, tepi jalan umum Pasar Waytanding dan sekitarnya Kecamatan Sukau, Kecamatan Gedung Suriyan di tepi jalan umum Pasar Puramekar dan sekitarnya.

Baca Juga  Kunker ke Lampung Barat, Gubernur Bawa Dua Janji Manis

\”Dengan ditetapkannya 11 objek retribusi parkir di tepi jalan umum tersebut, diharapkan akan memenuhi target PAD yang ditetapkan dari sektor retribusi parkir yang menjadi wilayah kerja dinas Perhubungan,\” tandas Burlianto.(Iwan)

Berita Terkait

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN
Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru