Parah.. Kakek di Tubaba Cabuli Bocah 5 Tahun

Redaksi

Kamis, 5 Juli 2018 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (netizenku.com): Polsek Tulangbawang Tengah berhasil menangkap seorang kakek bernama AS (78), Warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial AS (5) yang juga warga tiyuh setempat.

Pelaku ditangkap jajaran anggota Polsek Tulangbawang Tengah, Kamis (5/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua korban ke Mapolsek dengan nomor : LP/B-87/VI/2018/PLD LPG/RES TUBA/SEK Tuba Tengah tanggal 2 Juni 2018. \”Usai mendapat laporan kita lakukan penyelidikan, dan hari ini berhasil kita tangkap,\” ungkap Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol. Leksan Ariyanto, SIK kepada Netizenku.com, Kamis (5/7) siang.

Baca Juga  Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Kapolsek menjelaskan, AS (78) kakek Warga Tiyuh Penumangan Baru Rt.01 Rk.01 Kecamatan Tulangbawang Tengah diamankan berdasarkan laporan pengaduan dari ibu korban pada Sabtu, (2/6). Dalam laporan tersebut ibu korban menceritakan pada Jum\’at Tanggal 01 Juni 2018 Jam 20.30 WIB bahwa korban AS menceritakan alat kelaminnya telah dipegang oleh terlapor di dalam rumah pelapor tepatnya di ruang tengah/televisi.

Baca Juga  Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pencabulan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB dan diketahuinya saat pelapor akan menidurkan anaknya,\” paparnya.

Kapolsek melanjutkan, dalam cerita korban yang mengeluh kepada ibunya bahwa alat kelaminnya dipegang kakek Haji Satir dan celananya dibuka saat sedang menonton televisi. \”AS bisa dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo Pasal 76D dan pasal 82 Jo 76E dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,\” terangnya.

Baca Juga  Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Barang bukti yang berhasil diamankan atas kejadian tersebut, berupa 1 (satu) lembar baju kaos berlengan pendek berwarna merah muda bergambar barbie, 1 (satu) potong celana dalam berwarna putih. (Arie)

Berita Terkait

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa
Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi
Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB