Parah.. Kakek di Tubaba Cabuli Bocah 5 Tahun

Redaksi

Kamis, 5 Juli 2018 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (netizenku.com): Polsek Tulangbawang Tengah berhasil menangkap seorang kakek bernama AS (78), Warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial AS (5) yang juga warga tiyuh setempat.

Pelaku ditangkap jajaran anggota Polsek Tulangbawang Tengah, Kamis (5/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua korban ke Mapolsek dengan nomor : LP/B-87/VI/2018/PLD LPG/RES TUBA/SEK Tuba Tengah tanggal 2 Juni 2018. \”Usai mendapat laporan kita lakukan penyelidikan, dan hari ini berhasil kita tangkap,\” ungkap Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol. Leksan Ariyanto, SIK kepada Netizenku.com, Kamis (5/7) siang.

Baca Juga  Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Kapolsek menjelaskan, AS (78) kakek Warga Tiyuh Penumangan Baru Rt.01 Rk.01 Kecamatan Tulangbawang Tengah diamankan berdasarkan laporan pengaduan dari ibu korban pada Sabtu, (2/6). Dalam laporan tersebut ibu korban menceritakan pada Jum\’at Tanggal 01 Juni 2018 Jam 20.30 WIB bahwa korban AS menceritakan alat kelaminnya telah dipegang oleh terlapor di dalam rumah pelapor tepatnya di ruang tengah/televisi.

Baca Juga  Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pencabulan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB dan diketahuinya saat pelapor akan menidurkan anaknya,\” paparnya.

Kapolsek melanjutkan, dalam cerita korban yang mengeluh kepada ibunya bahwa alat kelaminnya dipegang kakek Haji Satir dan celananya dibuka saat sedang menonton televisi. \”AS bisa dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo Pasal 76D dan pasal 82 Jo 76E dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,\” terangnya.

Baca Juga  Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Barang bukti yang berhasil diamankan atas kejadian tersebut, berupa 1 (satu) lembar baju kaos berlengan pendek berwarna merah muda bergambar barbie, 1 (satu) potong celana dalam berwarna putih. (Arie)

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan
Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa
Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi
Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB