Pandemi Covid-19 Membuka Ruang Cyber Harassment

Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (kiri) membuka acara yang digelar Dinas PPA setempat di Hotel Emersia, Rabu (9/2). Foto: Dok. Humas

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (kiri) membuka acara yang digelar Dinas PPA setempat di Hotel Emersia, Rabu (9/2). Foto: Dok. Humas

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana membuka Pelatihan Manajemen Kasus bagi Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bandarlampung, Rabu (9/2), di Hotel Emersia.

Dia menyampaikan selama pandemi Covid-19 banyak terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada perceraian dan kasus kekerasan seksual pada anak.

“Bunda minta tolong pada pemerhati anak dan perempuan, dengan dampak varian Omicron sekarang ini, bisa memberikan penyuluhan bahwa kehidupan berumah tangga ini banyak lika-likunya,” kata Eva Dwiana usai membuka kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Lampung turut hadir dalam kegiatan yang digelar Dinas PPA Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Aira Darmayanti Duarsa SH dari Tim Profesi UPTD PPA Lampung menjelaskan di masa pandemik bukan hanya kegiatan sekolah saja yang daring (dalam jaringan) namun juga kejahatan seksual.

Perempuan rentan menjadi korban cyber harassment atau intimidasi dunia maya untuk menakut-nakuti, merundung, atau mengancam korban.

“Ada orang pacaran kemudian video call seks, tiba-tiba si cowok langsung screenshot, dan dijadikan untuk memeras si cewek. Ada juga pria yang mengiming-imingi perempuan agar mau merekam dirinya dengan tidak memakai baju. Kami di UPTD PPA sudah berapa kali menerima laporan seperti itu,” kata dia.

Hal itu mengakibatkan korban merasa malu, benci, frustrasi, mengalami perubahan kepribadian, dan berpotensi melakukan bunuh diri.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

“Yang mirisnya lagi, orangtuanya enggak tahu. Padahal putrinya merasa tertekan karena harus mengeluarkan duit terus untuk memenuhi kebutuhan cowoknya,” ujar dia.

Menurut Aira, orangtua sejatinya bisa mengikuti perubahan zaman, ada kalanya orangtua harus berperan sebagai sahabat bagi anak-anaknya.

“Karena era anak-anak sekarang berbeda dengan masa dulu. Mereka memerlukan seseorang yang bisa mendengarkan dia,” kata dia.

Aira mengatakan agar terhindar dari cyber harassment, orangtua diharapkan mendidik anak-anaknya lebih bijak menggunakan media sosial.

“Hindari konten yang bersifat sangat pribadi, karena media sosial tidak selalu terbuka untuk semua orang, kemudian bijak memilih teman, dan memikirkan konsekuensi dari sebuah konten yang akan diunggah,” ujar dia.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Aira juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dirinya apabila menjadi korban kejahatan cyber harassment.

Korban atau masyarakat dapat menghubungi nomor layanan pengaduan UPTD PPA Lampung di (0721) 709600 selama hari kerja dari Senin-Jumat, pukul 07.30-16.00 WIB.

Bisa juga dengan mendatangi kantor UPTD PPA Lampung beralamat di Jalan Puri Besakih Blok EE.5 Taman Putri, Way Halim, Bandarlampung.

“Kita menyediakan 4 Pendamping, satu lawyer, dan satu psikolog klinis. Tidak dipungut biaya, mulai dari awal pelaporan, pendampingan, sampai selesai kasusnya, dan dijamin kerahasiaan identitas korban sesuai kode etik,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB