Pringsewu (Netizenku.com): Imbas kecanduan bermain judi online, dua pemuda warga Kecamatan Pulaupanggung, AS (24) dan BR (13), nekat melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan musala.
Setelah aksinya viral di media sosial karena terekam CCTV, dalam kurun waktu kurang dari 2×24 jam, kini keduanya diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu, Rabu (25/8).
Salah satu tersangka dilumpuhkan polisi dengan timah panas di salah satu kakinya akibat melakukan upaya perlawanan.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dalam keteranganya membenarkan pihaknya telah mengamankan dua warga Tanggamus yang terdiri dari seorang pria dewasa berinisial AS dan seorang anak di bawah umur berinisial BR atas dugaan telah melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan musala.
Pembobolan tersebut dilakukan kedua tersangka dalam rentang waktu mulai Juni 2021 dan sudah dilakukan di 7 TKP yakni 5 TKP berada di wilayah Kabupaten Pringsewu dan 2 TKP berada di wilayah Kabupaten Tanggamus
“Benar, kemarin siang Tekab 308 Sat Reskrim telah mengamankan dua tersangka pencurian uang kotak amal berinisial AS dan BR,” tutur Kasat Reskrim newakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Kamis (26/8).
Dijelaskan Kasat, pengungkapan kasus berawal dari pembobolan kotak amal di Masjid Al Fajar Pringsewu Selatan yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada Senin (23/8).
Berbekal laporan pengaduan dan diperkuat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Tekab 308 Sat Reskrim dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan kemudian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku.
“Tersangka BR kami amankan saat berada di rumahnya di wilayah Pekon Tanjung Begelung, Kecamatan Pulaupanggung sedangkan tersangka AS kami ringkus saat sedang memperbaiki sepeda motornya di sebuah bengkel di daerah Mincang, Kecamatan Talang Padang,” terang Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian kotak amal masjid dan musala.
Di antaranya di wilayah Pringsewu yakni Masjid Al Ikhlas Pringsewu Utara, Masjid Al Fajar Pringsewu selatan, musala belakang pendopo Pringsewu, Masjid Baiturahman Sidoharjo dan Musala Al Hidayah Pringsewu Barat.
Sedangkan TKP yang berada di wilayah Tanggamus yakni masjid depan Rest Area Gisting dan kotak amal di Kantor Pos Pekon Tekad, Kecamatan Pulaupanggung.
“Dari hasil pencurian kotak amal di 7 TKP tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,7 juta,” ungkap Kasat.
Dan untuk memuluskan aksi kejahatan pelaku menggunakan alat berupa obeng dan kunci Inggris yang memang sudah dipersiapkan oleh kedua tersangka.
Sementara uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan tersangka untuk berjudi online, membeli HP dan kebutuhan sehari-hari.
Disampaikan Kasat, dalam permainan judi yang telah dilakoninya sejak 2020 tersebut, pelaku AS mengaku sering menderita kekalahan dan untuk membiayai perjudian tersebut pelaku bahkan sering menjual HP dan menggadaikan motor.
Setelah itu tersangka AS kebingungan untuk mendapatkan kembali HP dan sepeda motornya, maka tersangka memutuskan melakukan pencurian kotak amal.
Setelah beberapa kali mulus melakukan aksi pencurian, kemudian tersangka mengajak keponakannya BR yang masih berstatus pelajar SMP untuk ikut serta dalam pencurian.
Dari hasil pencurian kotak amal tersebut, BR pun akhirnya mendapatkan HP idamannya.
Namun aksi kejahatan kedua pelaku tidak berlangsung lama dan kini harus mendekam di balik jeruji besi Ruang Tahanan Mapolres Pringsewu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
“Karena salah satu tersangka masih di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak,” pungkasnya. (Reza)