Paman dan Keponakan Kompak Curi Kotak Amal Masjid dan Musala

Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, di ruang kerjanya, Kamis (26/8). Foto: Netizenku.com

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, di ruang kerjanya, Kamis (26/8). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Imbas kecanduan bermain judi online, dua pemuda warga Kecamatan Pulaupanggung, AS (24) dan BR (13), nekat melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan musala.

Setelah aksinya viral di media sosial karena terekam CCTV, dalam kurun waktu kurang dari 2×24 jam, kini keduanya diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu, Rabu (25/8).

Salah satu tersangka dilumpuhkan polisi dengan timah panas di salah satu kakinya akibat melakukan upaya perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dalam keteranganya membenarkan pihaknya telah mengamankan dua warga Tanggamus yang terdiri dari seorang pria dewasa berinisial AS dan seorang anak di bawah umur berinisial BR atas dugaan telah melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan musala.

Pembobolan tersebut dilakukan kedua tersangka dalam rentang waktu mulai Juni 2021 dan sudah dilakukan di 7 TKP yakni 5 TKP berada di wilayah Kabupaten Pringsewu dan 2 TKP berada di wilayah Kabupaten Tanggamus

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

“Benar, kemarin siang Tekab 308 Sat Reskrim telah mengamankan dua tersangka pencurian uang kotak amal berinisial AS dan BR,” tutur Kasat Reskrim newakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Kamis (26/8).

Dijelaskan Kasat, pengungkapan kasus berawal dari pembobolan kotak amal di Masjid Al Fajar Pringsewu Selatan yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada Senin (23/8).

Berbekal laporan pengaduan dan diperkuat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Tekab 308 Sat Reskrim dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan kemudian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku.

“Tersangka BR kami amankan  saat berada di rumahnya di wilayah Pekon Tanjung Begelung, Kecamatan Pulaupanggung  sedangkan tersangka AS kami ringkus saat sedang memperbaiki sepeda motornya di sebuah bengkel di daerah Mincang, Kecamatan Talang Padang,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Dari hasil pengembangan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian kotak amal masjid dan musala.

Di antaranya di wilayah Pringsewu yakni Masjid Al Ikhlas Pringsewu Utara, Masjid Al Fajar Pringsewu selatan, musala belakang pendopo Pringsewu,  Masjid Baiturahman Sidoharjo dan Musala Al Hidayah Pringsewu Barat.

Sedangkan TKP yang berada di wilayah Tanggamus yakni masjid depan Rest Area Gisting  dan kotak amal di Kantor Pos Pekon Tekad, Kecamatan Pulaupanggung.

“Dari hasil pencurian kotak amal di 7 TKP tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,7 juta,” ungkap Kasat.

Dan untuk memuluskan aksi kejahatan pelaku menggunakan alat berupa obeng dan kunci Inggris yang memang sudah dipersiapkan oleh kedua tersangka.

Sementara uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan tersangka untuk berjudi online, membeli HP dan kebutuhan sehari-hari.

Disampaikan Kasat, dalam permainan judi yang telah dilakoninya sejak 2020 tersebut, pelaku AS mengaku sering menderita kekalahan dan untuk membiayai perjudian tersebut pelaku bahkan sering menjual HP dan menggadaikan motor.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Setelah itu tersangka AS kebingungan untuk mendapatkan kembali HP dan sepeda motornya, maka tersangka memutuskan melakukan pencurian kotak amal.

Setelah beberapa kali mulus melakukan aksi pencurian, kemudian tersangka mengajak keponakannya BR yang masih berstatus pelajar SMP untuk ikut serta dalam pencurian.

Dari hasil pencurian kotak amal tersebut, BR pun akhirnya mendapatkan HP idamannya.

Namun aksi kejahatan kedua pelaku tidak berlangsung lama dan kini harus mendekam di balik jeruji besi Ruang Tahanan Mapolres Pringsewu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

“Karena salah satu tersangka masih di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:03 WIB

Giri Akbar, Kunjungan Wapres Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WIB

Koperasi IJP Gandeng Kelompok Tani Lampung Timur Kembangkan Magot Bernilai Ekonomi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:45 WIB

Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:27 WIB

Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pencegahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:44 WIB

Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:47 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Segera Gelar Sarasehan “Lampung Mau Dibawa Ke Mana?”

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:22 WIB

Pupuk Subsidi Mandek di Lampung Tengah, Miswan Rody Endus Permainan Kotor Oknum

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

Lainnya

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:51 WIB