Pakai Sabu, Tiga Pemuda Dicokok Polisi

Leni Marlina

Senin, 8 Januari 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polisi gelandang tiga terduga penyalahguna narkoba di Pringsewu. (Reza/NK)

Foto: Polisi gelandang tiga terduga penyalahguna narkoba di Pringsewu. (Reza/NK)

Pringsewu (Netizenku.com): Grebek dua rumah di Pringsewu, aparat kepolisian Sat Narkoba Polres setempat mengamankan tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku SO (39) warga Pekon Sumberagung, AT (41) warga Pekon Margakaya dan AP (22) warga Ambarawa.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, ketiga pelaku diamankan polisi saat menggerebek dua rumah di wilayah Kecamatan Ambarawa pada Jumat malam (5/1). Tersangka SO ditangkap saat sedang memakai narkotika jenis sabu di rumahnya di Pekon Sumberagung pada pada pukul 19.00 WIB.

Baca Juga  Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

“Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat 0,23 gram, berikut alat hisap sabu atau bong,” ujar Iptu Yudi Raymond pada wartawan, Senin (8/1/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan SO kata Kasat, pihaknya melakukan proses pengembangan kasus dengan upaya penangkapan terhadap pelaku lain yang berperan menyuplai sabu kepada tersangka SO. Saat dilakukan penggrebekan dua pelaku berhasil diamankan sedangkan tiga pelaku berhasil kabur.

Menurut kasat, saat digrebek kelima terduga diduga sedang berpesta sabu di dalam kamar milik salah satu pelaku yang berhasil kabur.

Baca Juga  Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

“Dua pelaku yang diamankan berinisial AT dan AP berikut barang bukti 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram, 8 buah plastik klip sisa pakai, dan juga peralatan hisap sabu,” jelasnya.

Atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Mantan perwira Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung ini menegaskan, pihaknya terus menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Tak hanya upaya represif, perwira pertama polri yang biasa di panggil Raymond ini juga mengatakan aktif melakukan upaya pencegahan atau preemtif.
Diantaranya, melakukan pembinaan dan penyuluhan ke pekon-pekon, instansi pemerintah dan juga ke sekolah-sekolah.

“Upaya ini kita lakukan untuk membentuk generasi muda Indonesia yang berprestasi dan terbebas dari pengaruh buruk narkoba,” tandasnya. (Rz)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif
Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WIB

Lampung

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

Lampung

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).(Foto: Netizenku.com)

Lampung

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB