Omicron ‘Mengancam’, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan Surat Edaran nomor : 055/0299/07/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Penerbitan Surat Edaran tersebut sebagai upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk melindungi ASN di Provinsi Lampung agar tidak tertular varian baru covid-19 yang telah ada di beberapa negara di dunia.

Baca Juga  Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax

Berbagai upaya pencegahan masuknya omicron juga telah dilaksanakan Pemprov Lampung dengan terus berkoordinasi dengan pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Kementrian Dalam Negeri RI, juga telah mensosialisasikan pembatasan perjalanan ke luar negeri untuk seluruh pemerintah provinsi termasuk Provinsi Lampung secara virtual pada Selasa (18/1) lalu.

Plt Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri, Suhajar, mengatakan bahwa kebijakan sosialisasi pembatasan perjalanan ke luar negeri merupakan salah satu langkah mitigasi kasus covid-19 omicron, seperti penegakan protokol kesehatan, akselerasi vaksin, pengetatan mobilitas masyarakat dan surat himbauan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Bangun Jalan Jabung–Maringgai Sepanjang 6,2 Km

Bagi aparatur pemerintah daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dan rekomondasi Kementrian Dalam Negeri maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, juga mengutarakan bahwa pejabat Provinsi Lampung tidak akan diperbolehkan untuk ke luar negeri.

Baca Juga  Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Intruksi Presiden dalam rapat terbatas Minggu 16 Januari 2022 meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian keluar negeri. Diketahui, hanya kegiatan yang bersifat sangat esensial yang boleh pergi ke luar negeri.(Agis)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026
IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas
BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung
BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK
Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran
Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah
Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB