Omicron ‘Mengancam’, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan Surat Edaran nomor : 055/0299/07/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Penerbitan Surat Edaran tersebut sebagai upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk melindungi ASN di Provinsi Lampung agar tidak tertular varian baru covid-19 yang telah ada di beberapa negara di dunia.

Baca Juga  Sahlan Syukur Tambah Wawasan Kebangsaan Warga Krawang Sari

Berbagai upaya pencegahan masuknya omicron juga telah dilaksanakan Pemprov Lampung dengan terus berkoordinasi dengan pusat.

Sementara itu Kementrian Dalam Negeri RI, juga telah mensosialisasikan pembatasan perjalanan ke luar negeri untuk seluruh pemerintah provinsi termasuk Provinsi Lampung secara virtual pada Selasa (18/1) lalu.

Plt Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri, Suhajar, mengatakan bahwa kebijakan sosialisasi pembatasan perjalanan ke luar negeri merupakan salah satu langkah mitigasi kasus covid-19 omicron, seperti penegakan protokol kesehatan, akselerasi vaksin, pengetatan mobilitas masyarakat dan surat himbauan.

Baca Juga  Syarif Hidayat Dorong Pemerintah Bentuk Pergub Ketahanan Keluarga

Bagi aparatur pemerintah daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dan rekomondasi Kementrian Dalam Negeri maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, juga mengutarakan bahwa pejabat Provinsi Lampung tidak akan diperbolehkan untuk ke luar negeri.

Baca Juga  Wagub Lampung Hadiri HUT APEKSI ke-22

Intruksi Presiden dalam rapat terbatas Minggu 16 Januari 2022 meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian keluar negeri. Diketahui, hanya kegiatan yang bersifat sangat esensial yang boleh pergi ke luar negeri.(Agis)

Berita Terkait

Ekonomi Lampung Berpacu di Sisa Waktu
AWG Biro Lampung Kibarkan Bendera Indonesia Palestina di Selat Sunda
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Ombudsman Vonis Pelayanan Publik Lampung Kualitas Sedang
Belasan Pj Kepala Daerah akan Diganti, Menyasar ke Lampung?
Oking Ganda Miharja: Wakil Tuhan Kok Korupsi
Prabowo = Arinal?
Arinal Menolak Jadi Raja Tega

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB