Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman RI dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan supervisi penilaian kepatuhan di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (6/10).
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, beserta jajaran meninjau Standar Pelayanan Publik di dua daerah tersebut.
Sebelumnya, Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan penilaian.
Kunjungan Ombudsman RI diterima langsung oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani, beserta jajaran. Bupati Tanggamus menyampaikan terimakasih kepada Ombudsman RI sudah berkenan hadir di Tanggamus untuk melakukan supervisi.
“Kehadiran Ombudsman kami harapkan mampu memberikan penilaian yang objektif kepada Kabupaten Tanggamus. Sehingga pemerintah daerah mampu memperbaiki kekurangan pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus,” kata Dewi.
Pada kunjungan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tanggamus, Ombudsman melihat proses pelayanan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut secara langsung, guna memastikan penilaian yang sudah dilakukan.
“OPD harus mampu melakukan inovasi pelayanan dalam berbagai kondisi, baik kondisi terbatas maupun kondisi memadai,” kata Dadan.
Kemudian di Kabupaten Lampung Selatan, kunjungan Ombudsman RI juga diterima langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto beserta jajaran.
“Pelayanan di DPM-PTSP Kabupaten Lampung Selatan sudah harus paham terkait tentang pentingnya Branding Pelayanan Publik. Artinya memiliki keunikan dalam pelayanan. Misalnya rutin mengadakan jemput bola atau pelayanan on the spot, sehingga masyarakat yang akan menyebarkan branding pelayanan tersebut,” ujar Dadan.
Selain itu, Dadan Suharmawijaya juga menyampaikan beberapa hal terkait proses supervisi penilaian kepatuhan yang dilakukan.
Di antaranya yaitu beberapa standar pelayanan saat ini telah semakin terpenuhi jika dibandingkan pada saat pelaksanaan survei pada September lalu.
Namun pihaknya juga mengingatkan masih dibutuhkan koordinasi antar instansi khususnya dalam pelaksanaan pelayanan perizinan yang membutuhkan pertimbangan teknis dari dinas terkait.
“Hal tersebut mengingat pentingnya standar pelayanan publik untuk diselenggarakan di setiap instansi, meskipun pelayanan perizinan telah dilimpahkan seluruhnya ke DPM-PTSP,” ujar dia.
“Namun pelayanan di tiap instansi tidak hanya pelayanan perizinan, tapi juga terdapat pelayanan lainnya seperti pelayanan barang dan jasa,” lanjut dia.
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyampaikan akan berupaya sekuat mungkin dengan gotong royong untuk mendorong pelayanan publik lebih baik.
“Kami menyambut baik kunjungan tim Ombudsman, kami akan terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Nanang.
Di akhir, Dadan menyampaikan ke depannya penilaian pelayanan publik tidak hanya akan menilai ketersediaan, namun juga bagaimana hal tersebut diimplementasikan dan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Tantangan ke depan akan lebih lagi, karena sudah tidak berbicara ada atau tidaknya standar pelayanan publik, namun bagaimana kualitas pelayanan publik yang diberikan,” tutup dia. (Josua)