Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan dugaan pelanggaran berat yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 Lampung Tengah saat pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Pelanggaran tersebut berupa masuknya 2 oknum ke ruang ujian dan duduk di bangku peserta, serta seorang siswa yang tidak berada di ruangan pada saat ujian hari kedua, Selasa (24/5), sedang berlangsung.
Koordinator Tim Monitoring UN Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Singgih Samsuri, menerangkan awalnya Ombudsman RI Lampung melakukan kunjungan ke MTSN 1 Lampung Tengah dalam rangka monitoring UN.
Pada saat itulah didapati 2 orang oknum yang tengah duduk di bangku ujian. Padahal yang bersangkutan bukan pengawas, proktor, teknisi, ataupun peserta ujian. Selain itu tim monitoring juga menemukan seorang siswa yang tidak berada di ruang ujian.
\”Benar ada 2 orang oknum yang berada dalam ruang ujian A serta duduk di bangku siswa. Saat kami mintai keterangan, awalnya 2 orang oknum ini mengaku sebagai panitia. Namun setelah kami cek SK kepanitiaannya, nama mereka tidak ada. Kejanggalan lainnya, tentang siswa peserta ujian yang tak ada di lokasi. Saat dicek siswa tersebut tidak menandatangani daftar hadir. Padahal posisi komputer siswa sedang ON mengerjakan soal. Kami masih mendalami apakah siswa tersebut tidak hadir dari awal atau hadir, namun pergi meninggalkan ruangan,\” jelasnya, Rabu (25/4).
Terkait temuan ini Singgih dan tim sempat meminta keterangan pihak sekolah. Namun diperoleh keterangan siswa tersebut hadir tapi sedang izin ke toilet. Kendati demikian pihak ombudsman meragukan keterangan itu. \”Di lokasi ini bahkan kepala madrasahnya pun tidak ada di tempat. Kami hanya menemui ketua panitia dan suasana ujian sangat tidak kondusif,\” terang Singgih.
Menanggapi temuan tersebut Kepala Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, saat dikonfirmasi mengatakan, temuan ini akan menjadi perhatian pihaknya.
\”Saya sangat menyangkan hal-hal seperti ini. Jadi yang mengerjakan soal siapa kalau siswanya tidak ada? Bahkan daftar hadirnya saja tidak ditandatangani. Selain itu, oknum yang masuk ke ruangan dan duduk menggantikan siswa di bangkunya ini ngapain? Mengerjakan soal siswa kah? Secara kelembagaan temuan ini akan kami telusuri lebih lanjut, dan akan diteruskan ke ORI Pusat serta Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, untuk dilakukan perbaikan agar hal-hal tersebut tidak kembali terjadi,\” ucap Nur Rakhman di ruang kerjanya.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan pemantauan UN tingkat SMP, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung sudah mengunjungi 3 kabupaten/kota. Di antaranya Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tulang Bawang. Hasil pemantauan Ombudsman secara menyeluruh baik SMK, SMA dan SMP di berbagai sekolah di kabupaten/kota tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Selain itu, temuan pelaksanaan UNBK di Lampung akan dilaporkan ke Ombudsman RI di Jakarta. (Aby/rls)