Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tubaba berinisial SDM (55) warga Tiyuh Wonorejo Kecamatan Gunung Agung kabupaten setempat.
Penahanan SDM terkait dugaan melakukan pembuatan laporan palsu tentang tuduhan atas perbuatan asusila kepada seorang mahasiswi yang berinisial EL (29) yang bertempat tinggal di Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andre Try Putra SIK menjelaskan pada Rabu 15 April 2020 sekira pukul 17.30 Wib tersangka SDM datang ke SPKT Polres Tubaba dengan didampingi 2 orang pensihat hukum yaitu Yosep Arnoli SH dan Sanudi SH untuk membuat laporan tentang telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut berita yang beredar di media online dengan judul “Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba Berinisial SDM dengan Seorang Wanita Berinisial EL di Kamar Hotel\”.
Kemudian, lanjut dia, laporan saudara SDM oknum anggota dewan tersebut diterima dalam bentuk Laporan Polisi Model B dengan sistem laporan Sislaphar, selanjutnya perkara tersebut ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tubaba dan dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
\”Dari penyidikan, menemukan seorang perempuan yang berinisial EL tersebut yang menerangkan bahwa foto tersebut adalah benar dirinya dengan seorang anggota Dewan bernama SDM dan foto tersebut benar diambil menggunakan handphone milik EL serta EL mengakui dengan saudara SDM tersebut telah menginap di hotel sebanyak 2 kali di tempat yang berbeda di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Lampung Timur,\” ungkap Kapolres melalui press rilisnya, Jumat (19/2) siang.
Kapolres melanjutkan, setelah menemui EL penyidik juga mendatangi hotel tempat mereka menginap dan menemukan terdapat nama SDM di buku tamu hotel dan memang benar pernah menginap di hotel tersebut bersama EL dan juga menemukan selimut dan sprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut.
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara, atas laporan saudara SDM tersebut dilakukan Henti Lidik dan kemudian penyidik menindaklanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A .
Kasat Reskrim Polres Tubab Iptu Andre Try Putra mengatakan, kemudian pada Kamis (18/2) setelah dilakukan panggilan yang kedua terhadap tersangka, SDM datang ke Polres Tubaba dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Tubaba.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian dilakukan penahanan di Mako Polres Tubaba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
\”Dengan ini, terduga pelaku dengan inisial SDM tindak pidana asusila terjerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,\” tegasnya. (Arie/Len)