Dalam menjalankan perjudian, tersangka SI mencatat nomor dari setiap pemasang lalu mendaftarkannya melalui salah satu situs judi online melalui HP miliknya. Sedangkan uang pemasangan oleh tersangka ditransfer via rekening bank.
“Tersangka SI yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMK di Kabupaten Pringsewu tersebut mengaku nekat melakukan perjudian lantaran gaji yang diterima di tiap bulan sudah tidak penuh karena sudah terpotong angsuran bank dan tidak mencukupi kebutuhan hidupnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh tersangka SI dalam kurun waktu beberapa bulan terkahir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal perjudian.
“Dalam proses penyidikan para tersangka kami jerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)
Halaman : 1 2