Oknum Aparatur Desa Pampangan Diduga Terlibat Ilegal Logging

Redaksi

Kamis, 10 Juni 2021 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran bersama Unit Tipiter dan Tekab Polsek Kedondong kembali mengamankan pelaku illegal logging.

Dari ungkap kasus yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama, tim mengamankan tiga orang pelaku berikut barang bukti berupa satu unit Truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8695 TY.

Serta muatan kayu sonokeling sebanyak 48 gelondong dengan berbagai ukuran, pada Rabu (9/6) sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Raya Desa Way Harong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui identitas pelaku adalah Nursiwan warga Dusun IV Gunung Batu, Desa Pampangan, Gedongtataan.

Nursiwan menjabat selaku Kaur Kesra Desa setempat, diduga dirinya bertugas menawarkan dan turut serta membantu penjualan kayu sonokeling hasil illegal logging tersebut.

Sedangkan kedua pelaku lainnya adalah Bero sopir mobil dan Rudiyanto selaku pengangkut kayu alias kernet, keduanya adalah warga Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Menurut keterangan Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, penangkapan pelaku illegal logging tersebut dilakukan bermula dengan diamankannya dua orang yang mengangkut kayu sonokeling dari hutan kawasan yang tidak dilengkapi dokumen.

“Penangkapan tersangka ini bermula dari kecurigaan anggota yang mencurigai ada kendaraan jenis truk, kemudian anggota memberhentikan kendaraan tersebut,” kata Kapolres.

Selanjutnya aparat mengamankan sopir dan kernet. Setelah dilakukan pengembangan, anggota mengamankan orang yang menjadi perantara penjualan kayu tersebut yakni Nursiwan yang notabenenya adalah Kaur Kesra Desa Pampangan, Gedongtataan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit Truk Mitsubishi Cold Diesel Nopol BE 8695 TY serta 48 gelondong kayu sonokeling dengan ukuran 1 meter sampai dengan 1,5 meter serta tiga unit handphone ada di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan hingga saat ini Sat Reskim Polres Pesawaran masih melakukan pengembangan dalam perkara tersebut,” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:39 WIB

GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:45 WIB

Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:05 WIB

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:12 WIB

Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:59 WIB

Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:32 WIB

Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:44 WIB

Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:04 WIB

Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Berita Terbaru

Tanggamus

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Senin, 20 Jul 2026 - 20:35 WIB