\’Nyolong\’ Murai, Pria ini Didakwa 7 Tahun

Redaksi

Jumat, 8 Juni 2018 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Epiansyah, terdakwa pencurian Burung Murai terancam hukuman 7 tahun penjara saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (8/6).

Epiansyah yanh sehari-hari bekerja sebagai buruh ini, dituding Jaksa penuntut Umum Rika, karena telah melakukan pencurian burung murai berikut sangkarnya di halaman rumah korban bernama Agus.

Dalam agenda dakwaan itu, jaksa menyatakan Epiansyah telah melakukan pencurian burung saat kondisi sedang digantung.

Baca Juga  Mobil Terbakar di Atas Fly Over Gajah Mada

Untuk memperkuat dugaa, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yakni korban. JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. \”Kita jerat pasal 362 tentang pencurian,” kata jaksa.

Sebelumnya, Perbuatan terdakwa pada 31 Januari 2018 saat dirinya mengantarkan anaknya ke sekolah yang melintasi Jl. Perintis Kemerdekaan, dalam perjalanan tak sengaja melihat burung yang tergantung teras rumah korban.

Baca Juga  Penertiban Baner yang tak Sesuai, Berlanjut!

Merasa tertarik, terdakwa nekat masuk ke rumah korban menggunakan helm, namun aksinya terekam CCTV, korban yang mendapati burungnya hilang langsung melapor ke petugas kepolisian, Diketahui belakangan burung murai tersebut dijual seharga Rp700 ribu oleh terdakwa. Akibatnya korban mengalami kerugian degan total hampir Rp25 juta. (Mel)

Berita Terkait

Hanya 23 ASN Terpilih Mendapat Tugas Mendampingi Pelantikan Mirza-Jihan
Jumat Dasyat! 12 Pejabat PPTP Lampung Tempati Pos Baru, Ini Pesan Pj Gubernur Samsudin
Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan AMSI Lampung
Dinilai Lalai, Komisi IV akan Panggil Pengelola RS Graha Husada
Dewan Beri Peringatan Keras Soal Insiden Kebocoran Oksigen RS Graha Husada
Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:36 WIB

Beras Murah Disalurkan Lagi ke Lampung

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:30 WIB

Marindo Kurniawan Melaju dalam Penyeleksian Calon Sekdaprov Lampung

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:24 WIB

Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi, Pemprov Lampung Naik Kelas, Pak Pj ‘Hepi’

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:19 WIB

AMSI Lampung Apresiasi Perhelatan HPN di Lampura

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:37 WIB

Jelang Ramadhan, Wagub Jihan Pantau Harga Sembako

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:39 WIB

Jihan Tinjau Lokasi Banjir di Bandar Lampung, Normalisasi Sungai Dilakukan di Tiga Titik

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:35 WIB

Wulan Mirza Lantik Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu 13 Kabupaten/Kota

Senin, 24 Februari 2025 - 17:48 WIB

Wakil Gubernur Lampung Terima Bantuan Untuk Penanganan Banjir dari Presiden RI

Berita Terbaru