Cukuhbalak (Netizenku.com): Tiga orang pria asal Bandarlampung dan Lampung Selatan ditangkap Polsek Cukuhbalak, Polres Tanggamus, saat sedang mengonsumsi sabu di Pantai Putihdoh kecamatan setempat, Sabtu (22/5) pagi.
Dari ketiga terduga pelaku, diketahui seorangnya merupakan mantan anggota Polri berinisial FR (34), warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling Bandarlampung.
Dua rekannya berinisial OP (29) Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, dan MA (29) warga Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kota Bandarlampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti 6 plastik klip sabu sisa pakai, alat hisap sabu/bong, kaca pirex, 4 korek api gas, 2 kotak rokok, 5 potongan pipet, tas warna abu-abu berisi uang Rp32.292.000,- dan dompet berisi uang Rp2,5 juta dan 4 handphone.
Kapolsek Cukuhbalak, Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si, mengungkapkan ketiga terduga diamankan saat petugas melaksanakan patroli di area Pantai Putihdoh.
\”Ketiga terduga diamankan di pinggir pantai Putihdoh pada pukul 10.00 WIB,\” ungkap Ipda Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK.
Kapolsek menjelaskan, ketiganya diamankan saat pihaknya melaksanakan patroli pantai mendapati mobil box L300 warna hitam B 9496 BCW yang mencurigakan sedang terparkir di pinggir Pantai Karang Putih, Pekon Putihdoh.
Lalu, setelah diperiksa terdapat 1 orang di dalam mobil diduga sedang menggunakan bong/alat hisap untuk mengonsumsi jenis sabu-sabu dan 2 orang lainnya sedang duduk di depan mobil.
Kemudian saat dilakukan interogasi, ia mengaku sebagai anggota Polda Lampung, sehingga Kapolsek melakukan konfirmasi ke Biro SDM Polda Lampung sehingga diketahui terduga FR sudah diberhentikan melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
\”Dari dompet terduga FR juga ditemukan KTA tahun 2011, namun setelah kami melakukan konfirmasi ternyata FR telah di PTDH dari dinas kepolisian pada tahun 2015,\” jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, berdasarkan keterangan FR dan konfirmasi ke Polda Lampung bahwa ia di PTDH pada tahun 2015 karena Desersi atau meninggalkan tugas.
\”Saat itu FR berpangkat Briptu dan di PTDH tanggal 31 Desember 2015 sesuai KEP Kapolda Lampung Nomor KEP/754/XII/2015,\” kata Ipda Eko Sujarwo.
Lanjutnya, berdasarkan penggeledahan di dalam box mobil tersebut berisi es krim sisa penjualan di wilayah kecamatan Cukuhbalak dan sekitarnya.
Ditambahkannya, terhadap mereka juga telah dilakukan test urine dan hasilnya diketahui 2 orang positif metafetamine.
\”Sesampainya di Polsek, dilakukan tes urine, diketahui urine FR dan OP positif sabu,\” imbuhnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini ketiga terduga telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.
\”Penyidikannya dilakukan di Polres Tanggamus, untuk sementara ketiganya diduga melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,\” katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan FR, ia mengaku mengkonsumsi sabu sejak tadi malam dilanjutkan pada pukul 09.00 WIB di Pantai Putihdoh menggunakan alat hisap yang dibuatnya sendiri.
\”Tadi malam pakai di Jatiringin, pagi tadi pakai lagi di pantai,\” kata FR.
Ia juga mengakui Sabu tersebut dibelinya dari Bandarlampung, lalu disimpan di dalam bungkus rokok. Dibeli dengan harga Rp300 ribu. (Arj/len)








