Ngotak Kosong

Ilwadi Perkasa

Minggu, 11 Agustus 2024 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baliho ajakan memilih kotak kosong pada masa kampanye Pilkada serentak di pinggir jalan Wonosobo-Magelang Desa Candimulyo, Kretek, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.)

Baliho ajakan memilih kotak kosong pada masa kampanye Pilkada serentak di pinggir jalan Wonosobo-Magelang Desa Candimulyo, Kretek, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.)

Oleh: Iwa Perkasa

Konfigurasi calon tunggal versus kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 berpotensi terjadi di berbagai daerah. Dari gejala yang tampak dan terasa, konfigurasi tersebut diskenariokan oleh segelintir elit parpol di Jakarta. Dan cilaka! Di Pilkada Lampung,  Herman HN diduga telah menjadi korbannya. Ia tidak direstui oleh elit DPP NasDem. Semenjak itu merebaklah isu kemungkinan calon tunggal melawan kotak kosong. Herman tidak suka. “Kasihan rakyat,” katanya.

Sementara  di Jakarta, Anies Baswedan hampir sempurna gagal nyalon, meski masyarakat di ibukota mendambakannya. Anies yang selama ini dekat dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus rela berpisah dengan partai pemilik kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar terakhir menyebutkan PKS memilih bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang sepertinya sepakat mengusung Ridwan Kamil (RK).

Baca Juga  Kadalistik Kebijakan dan Produksi Citra di Lampung (Bagian 2 in 3)

Bila  konfigurasi yang di-setting oleh elit parpol di Jakarta benar-benar terjadi, maka berpotensi melahirkan konfigurasi baru: Kotak Kosong versus Ngotak Kosong.

Begini penjelasannya.

Kotak kosong dimaksud di sini adalah bukan calon peserta Pilkada, tetapi kotaknya dicetak di kertas suara. Tidak ada gambar dan nama pasangannya, tetapi pemilih berhak menyoblosnya.

Karena bukan peserta, kotak kosong tidak ikut berkampanye formal dan tidak punya saksi di semua tingkatan. Oleh sebab itu, keakuratan perolehan suara Kotak Kosong, sangat ditentukan oleh integritas dan kejujuran penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meski tidak berkampanye, dukungan atau ajakan untuk memilih kotak kosong melalui banyak sarana (media sosial misalnya), dapat dilakukan masyarakat baik secara sendiri-sendiri atau berkelompok. Silakan saja, mumpung KPU belum mengaturnya.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: "Cemomot" dari APBD ke BUMD, Jejak Korupsi Terbuka

Sedangkan Ngotak Kosong dimaksud di sini adalah calon peserta Pilkada dengan asumsi disokong powerful oleh elit di Jakarta (bukan didukung akar rumput di daerah). Gambar dan nama pasangannya dicetak di kertas suara. Pun pemilih berhak menyoblosnya.

Calon Ngotak Kosong dapat berkampanye dan menerjunkan banyak saksi di semua tingkatan. Oleh sebab itu, akurasi perolehan suaranya lebih terjamin hingga rekapitulasi akhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk menang, calon tunggal yang melawan kotak kosong wajib memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, kecuali karena kepentingan tertentu, lalu KPU mengubahnya.

Problemnya, calon peserta yang diskenariokan menjadi calon tunggal kerap menjadi jumawa. Larut dalam euforia dan merasa bakal menang mudah. Calon tunggal yang tidak didukung akar rumput (Ngotak Kosong), berpotensi kalah. Bahkan, bisa kalah memalukan dan sangat menyakitkan. Calon ngotak kosong akan dikalahkan oleh suara rakyat.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: Angka Kemiskinan Turun, Nafas Ekonomi Rumah Tangga Masih Diuji

Fenomena ini pernah terjadi pada Pemilihan Walikota Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2018 lalu. Kala itu, Kotak Kosong menang melawan Calon Tunggal pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Munculnya kotak kosong di Makassar setelah Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) dari kepesertaan Pilwalkot Makassar karena masalah hukum.

Peristiwa itu pertama kali terjadi di Indonesia, namun membekas dan menjadi sejarah penting dalam dinamika politik di Indonesia.

Kemenangan kotak kosong tidak bisa dipandang sekedar peristiwa aneh tapi nyata. Kotak Kosong dalam perkembangannya dapat menjadi sarana perlawanan terhadap sifat monopolistik kekuasan yang di-setting oleh segelintir elit di Jakarta.

Silakan timbang-timbang pilihan Anda.

Pilih kotak kosong atau pilih calon Ngotak Kosong!

Berita Terkait

Pabrik Etanol di Lampung: Antara Optimisme Hilirisasi dan Ujian Kenyataan
Di Bawah Larangan Kembang Api, Dini Menjajakan Harapan di Ujung Tahun
Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: “Cemomot” dari APBD ke BUMD, Jejak Korupsi Terbuka
Ekonomi Tumbuh, Upah Tertahan: Lampung Kalah Berani dari Sumatera Lain
Tahun Baru di Bawah Bayang Siklon: Lampung Diminta Waras di Tengah Euforia
Ekonomi Lampung dan Ilusi Stabilitas (Bagian 3in3)
Kadalistik Kebijakan dan Produksi Citra di Lampung (Bagian 2 in 3)
Penghargaan dan Anomali Fiskal Lampung (Bagian 1 in 3)

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Februari 2026 - 13:38 WIB

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:51 WIB

Yusnadi, Sesalkan Kebijakan RSUD Sukadana yang Wajibkan Pasien Gunakan Ambulans Rumah Sakit Saat Rujukan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:18 WIB

TRIGA Lampung Kepung Kejaksaan Agung–KPK, Bongkar Dugaan Oligarki Gula, Pajak, dan Politik Uang

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:13 WIB

Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Sinergi Optimalisasi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:02 WIB

Lampung

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Feb 2026 - 13:38 WIB