Pringsewu (Netizenku.com): Seorang residivis tindak pidana narkotika, RSU (39), warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh polisi dalam kasus peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba, Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa RSU ditangkap di rumahnya pada Sabtu siang (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisapnya.
Selain digunakan untuk konsumsi pribadi, tersangka RSU juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Pringsewu. Kasat Narkoba menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama RSU terlibat dalam kasus serupa. Pada Mei 2020, ia juga pernah ditangkap oleh polisi dalam kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pertanggungjawaban perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” ungkap Kasat Narkoba.
Tersangka RSU sebelumnya pernah menjalani vonis di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung dan baru keluar pada tahun 2021. (Reza)








